NEWS

Pendamping Hukum Pemkab Buton Utara Ancam Laporkan Akun Facebook yang Menghina Bupati

1129
La Ode Hermawan S.H., (Foto: Ist)

 

Reporter: La Ode Yus Asman

BUTON UTARA – Pendamping hukum Pemkab Buton Utara yang juga merupakan Penasehat Wakil Bupati Butur, La Ode Hermawan,S.H. mengancam bakal menindaklanjuti ke ranah hukum komentar akun Facebook atas nama Sartono. Sebabnya, akun tersebut mengunggah komentar yang dianggap menghina Bupati Buton Utara di grup Facebook Butur Perubahan pada Senin, 3 Mei 2021.

Sartono dalam unggahannya menyoroti pelantikan Pj. Kades Rantegola, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

“Di mana dalam tulisan akun tersebut, yaitu Tai Iko Bupati Kuanio Buktino,”ungkap Hermawan pada Senin, 3 Mei 2021.

Menurut Hermawan, kalimat ini bisa masuk ranah hukum dengan status dugaan penghinaan terhadap pejabat negara dalam hal ini bupati.

Ia menjelaskan, ketika merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran tersebut masuk dalam delik pidana.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” jelas Hermawan.

Hermawan berencana akan melaporkan kasus tersebut kepada aparat hukum dalam hal ini pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Butur.

“Atas hal tersebut akun bernama Sartono di grup Butur Perubahan telah mencederai masyarakat Butur dan pribadi Bupati butur itu sendiri,” katanya.

Menurutnya, jika hal ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, ia khawatir akan terjadi lagi nantinya.

“Saya mengharapkan agar pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai berujung pada pidana,” pesannya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version