HEADLINE NEWSKendariNEWSPENDIDIKAN

Buntut Aksi Tolak SK Rektor, Ratusan Mahasiswa UHO Dipolisikan

780
×

Buntut Aksi Tolak SK Rektor, Ratusan Mahasiswa UHO Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi demonstrasi tolak SK Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun. (Foto: Mediakendari.com/Dok/C)

Reporter: Hendrik B

KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun melalui Kepala Bagian Barang Milik Negara Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UHO, La Ode Hasan melaporkan ratusan mahasiswa ke polisi.

Pelaporan mahasiswa ke Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, (24/9/2019) itu, merupakan buntut aksi demonstrasi pencabutan SK Rektor UHO bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Badan Layanan Umum.

Demonstrasi itu berujung ricuh, sejumlah aset milik UHO diduga dirusak peserta aksi yang berjumlah ribuan orang yang mencoba menduduki Gedung Rektorat UHO namun mendapatkan perlawanan dari Aparat Keamanan.

Berdasarkan data yang dirilis UHO, fasilitas yang dirusak yakni Biro Ruang Sub Bagian Humas UHO, Ruang Penyimpanan Sound System Sub Bagian Rumah Tangga, Ruang Lembaga Pengembangan dan Penjamin Mutu Pendidikan (LPPMP) UHO, ruang Lembaga Pengembangan Sistem Informasi (LPSI).

Selain itu, ruang UPT Kearsipan UHO, pintu masuk gedung Rektorat, pintu keluar gedung Rektorat, empat unit mobil dinas UHO, Gapura Gedung Rektorat, dan kaca ruangan staf rektor.

“Kami telah melapor di Polda Sultra terkait tindak pidana pengrusakan gedung rektorat UHO yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi demonstrasi,” kata La Ode Hasan dalam rilisnya yang diterima mediakendari.com, Rabu (26/09/2019).

BACA JUGA:

Laporan atas para mahasiswa itu sendiri tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/470/IX/2019/SPKT POLDA SULTRA dan tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/294/IX/2019/SPKT POLDA SULTRA.

Tidak hanya melaporkan mahasiswa ke polisi, UHO juga menunjuk Tim Kuasa Hukum yang diketuai Dr. Herman, S.H., LL.M untuk mengawal kasus hukum dan tindakan hukum yang dianggap perlu dan penting serta berguna untuk kepentingan UHO.

“Siapapun pelaku pengrusakan gedung Rektorat UHO harus diberi sanksi sesuai perbuatan pidana yang dilakukannya, apalagi yang menjadi korban adalah negara (UHO), kerugian keuangan negara yang dialami kurang lebih Rp300 juta,” pungkasnya. /A

You cannot copy content of this page