OPINI

Pusat Pengawasan Partisipatif sebagai Modernisasi Partisipasi Rakyat.

671
×

Pusat Pengawasan Partisipatif sebagai Modernisasi Partisipasi Rakyat.

Sebarkan artikel ini
Ahmad Iskandar Zulkarnain

Oleh: Ahmad Iskandar Zulkarnain
(Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara)

Gagasan primer pengawasan partisipatif Pemilu berasal dari pendeklarasian diri (declaratoir) terhadap inklusivisme-Pemilu, yang jika dibedah fungsinya, menempatkan rakyat dalam trilogi fungsi sekaligus, yakni rakyat selaku partisipan-perencana (semi-designer), rakyat selaku pengguna (user), dan rakyat selaku pengawas penyelenggara (watcher).

Disebut sebagai partisipan-perencana, karena rakyat dilibatkan dalam perumusan, penyusunan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi proses penyelenggaraan pengawasan. Dalam kasus ini, rakyat diposisikan ganda, selain sebagai partisipator juga sebagai excecutor (pelaku aktif) dan evaluator.

Posisi rakyat benar-benar ditempatkan sebagai partisipan-perencana pengawasan yang tidak sekedar difungsikan sebagaimana terlihat dalam sebuah gerakan volunterism, yang bergerak atas kesukarelaan penuh rakyat (fully), melainkan sebagai bentuk fasilitasi yang kreatif dari Bawaslu melalui pembentunkan program-program pusat pengawasan partisipatif Pemilu.

Kemudian fungsi kedua yakni rakyat selaku pengguna (user), disini rakyat dapat memfungsikan seluruh fasilitas baik yang telah tersedia melalui inisiasi Bawaslu seperti posko layanan pengaduan data pemilih, maupun fasilitas hasil dari proses konsolidasi perencanaan pengawasan bersama masyarakat sipil seperti Indeks Kerawanan Pemilu, dan sebagainya.

Selanjutnya, fungsi ketiga yakni rakyat selaku pengawas-penyelenggara (watcher), konsepsi fungsi ini berangkat dari 2 (dua) proposisi pokok yaitu “Who watches the Watchmen” dan “Power tends to corrupt”, yang keduanya mengindikasikan apabila suatu Lembaga Pengawas tertutup dan tidak dapat diawasi, akan menciptakan citra lembaga yang ‘untouchble’, yang tak dapat disentuh dan berpotensi sewenang-wenang (koruptif). Yang menarik dari fungsi Watcher ini ialah, Bawaslu tidak mengandaikan posisinya sebagai elite group atau dalam terma Gaetano Mosca sebagai the rulling class atau kelas penguasa yang memerintah, dengan memaksakan kebijakan penyelenggaraan pengawasannya untuk diterapkan, tetapi justru melibatkan rakyat dalam proses penyusunan beberapa produk pengawasan seperti Indeks Kerawanan Pemilu dan Penyusunan TPS Rawan.

Artinya, dengan segala kewenangan yang dimiliki, Bawaslu dapat saja tidak melibatkan rakyat dalam penyusunan program pengawasan, namun faktanya tidak demikian, Bawaslu selalu membuka diri dan menerima masukan. Walaupun dalam beberapa kasus, tidak semua masukan publik dapat diterapkan dalam program penyelenggaraan pengawasan, karena pertimbangan teknis tertentu.

Dalam kacamata hierarkis, trilogi fungsi rakyat tersebut memposisikan masyarakat tidak lagi berada dibawah Bawaslu sebagai superordinat dari rakyat yang subordinat Negara, tetapi mendongkrak naik kedalam struktur yang horizontal, sebagai mitra kerjasama (partner).

Sederhananya, terdapat hubungan timbal-balik dan posisi yang equal dengan Negara, atau meminjam istilah Budi Hardiman sebagai bentuk yang ‘intersubjektif’, sebuah posisi yang menggambarkan masyarakat sebagai otoritas (subjectum) yang setara dan berdaulat dengan otoritas Negara (subjectum). Posisi rakyat yang inter-subjektif tersebut merupakan sintesis dari kedaulatan rakyat vis a vis kedaulatan hukum positif (Demokrasi Deliberatif: 2009).

Modernisasi Pengawasan.

Pengawasan Partisipatif Pemilu hadir sebagai upaya Bawaslu dalam menerobos sekat-sekat pengawasan konvensional yang masih mengindividuasikan peran tunggal pengawas Pemilu sebagai satu-satunya subjek yang sah dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu, peran rakyat hampir tidak terfungsikan. Hal tersebut disebabkan adanya distingsi (jarak) yang teramat lebar, antara pengawas Pemilu dan rakyat. Distingsi tersebut terjadi sebagai konsekuensi adanya dikotomi pengawas Pemilu selaku subjek Pemilu dan rakyat selaku objek Pemilu. Sederhananya, pengawasan konvensional memposisikan rakyat atau pemilih sebagai objek yang statis (diam), peran aktif rakyat sebagai pemilik legal kedaualatan hanya berada di balik bilik suara. Dapat dikatakan, pengawasan konvensional masih mengkukuhkan paradigma ekslusivisme Pemilu, yang memandang hanya aparat pengawas Pemilu-lah yang dibenarkan melakukan pengawasan.

Cara pandang tersebut juga berkarakter konservatif, yang memberi kedudukan pengawas Pemilu sebagai otoritas legal dengan masyarakat sebagai non-otoritas yang tidak memiliki otoritas (hak) kedaulatan. Corak yang paling khas dan teknis dari pengawasan konvensional yakni tidak adanya pelibatan peran tekhnologi informasi pengawasan sebagai tools aparatur pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Itulah mengapa kemudian Bawaslu misalnya menggagas aplikasi Gowaslu sebagai upaya untuk memodernisasi metode penyelenggaran pengawasan.

Menurut Moch. Afifuddin (2017), dalam Apa dan Siapa Bawaslu RI, Gowaslu merupakan respon terhadap apa yang disebut oleh Umberto Eco sebagai kebangkitan Zaman Komunikasi atau Age of Communication.

Selain Gowaslu, terdapat beberapa program pengawasan partisipatif yang di desain sebagai perangkat pengawasan yang modern, yang berfungsi mendekatkan teknis penyelenggaraan pengawasan dengan rakyat atau dengan mendistrosi pengaruh distingsi (jarak) pengawas pemilu dengan unit-unit kelompok strategis. Pusat pengawasan partisipatif yang telah diluncurkan Bawaslu RI sejak tahun 2017, sebagaimana diutarakan Moch.

Afifuddin (2017), Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif terdiri dari beberapa program besar yang meliputi Gowaslu, pengelolaan media sosial, forum warga pengawasan, Gempar atau Gerakan Partisipatif Pemilu, SAKA Adyhasta Pemilu, Kuliah Kerja Nyata Pengawasan Penyelengaraan Pemilu, dan Pojok Pengawasan.

Menurut hemat penulis, dengan menginstalisasikan perangkat program pusat pengawasan partisipatif Pemilu kedalam kanal-kanal diatas (Gowaslu dan sebagainya), penyelengaraan pengawasan akan lebih efektif dengan melakukan transfer informasi penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan minat dan kekhususan isu yang dibagi kedalam komunitas-komunitas tertentu (unit). Baik dilakukan dengan bentuk terbuka-terbatas seperti SAKA Adhyasta Pemilu atau KKN Tematik, ataupun dalam bentuk terbuka-penuh seperti Gowaslu, Pojok Pengawasan, media sosial, forum warga, dan Gempar. Bentuk terbuka-terbatas diartikan sebagai bentuk pelibatan komunitas atau kelompok-kelompok tertentu saja yang memiliki minat program partisipasi tertentu dan/atau spesifikasi golongan berupa pelajar SMA/SMK sederajat dan/atau mahasiswa.

Sedangkan bentuk terbuka-penuh dimaksudkan sebagai bentuk pelibatan pengawasan dari semua jenis profesi, yang dapat menyasar seluruh unit-unit kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang yang beraneka-ragam.

Kendala.

Sebagai sebuah program teknis, pusat pengawasan partisipatif tentu memiliki kendala dalam keberlangsungannya. Penulis menemukan 2 (dua) kendala yang menurut hemat penulis akan menghambat program pusat pengawasan partisipatif tidak dapat diberlangsungkan dalam agenda pengawasan Pemilu kedepan khususnya pengawasan Pilkada 2020 yang sudah terlihat didepan mata.

Kendala pertama yaitu kendala regulasi, dimana dalam Undang-Undang Pilkada, kewenangan untuk memberikan akreditasi pemantau berada di KPU. Padahal makna filosofis partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggara Pemilu/Pilkada dilekatkan pada Bawaslu, hal ini koheren dengan fungsi-fungsi Bawaslu dalam meningkatkan minat partisipasi rakyat dalam pengawasan Pemilu/Pilkada.

Ikhtiar hukum Bawaslu dengan memasukkan poin akreditasi pemantau dalam naskah kajian usulan perubahan terbatas Undang-undang Pikada yang sementara di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, merupakan langkah yang tepat untuk menegaskan posisi Bawaslu dalam fungsi-fungsi partisipasi pengawasan Pilkada. Kendala kedua ialah, diksi Pemilu dan Pilkada. Pusat pengawasan partisipatif yang diluncurkan pada 2017, lebih menghegemoni bentuk-bentuk partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu daripada Pilkada itu sendiri.

Hal ini diakibatkan konsekuensi logis dari rezim hukum Pemilu dan Pilkada sebagai 2 (dua) rezim hukum yang berbeda. Dengan demikian, perangkat Pusat pengawasan partisipatif Pemilu belum bisa dimasukkan kedalam arena pengawasan Pilkada, baik karena perbedaan diksi maupun sifat nasional vis a vis lokal.

Solusi Alternatif.

Untuk mengamputasi kedua kendala tersebut, dan menghilangkan stigma ekslusif bahwa Program Pusat pengawasan partisipatif hanya dibentuk sebagai program penyelenggaraan partisipasi rakyat dalam Pemilu, maka perlu kiranya Bawaslu perlu merevisi panduan program pusat pengawasan partisipatif dengan memasukkan identitas-identitas baik berupa diksi Pilkada maupun kekhususan-kekhususan kultural sebagai bonus demokrafis di masing-masing daerah.

Sehingga konotasi pusat pengawasan partisipatif tidak lagi didominasi oleh Pemilu, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi pengawasan Pilkada, serta dengan membuka peluang untuk memasukkan unsur-unsur kultural masyarakat sebagai pendekatan partisipasi yang berbasis kebudayaan nasional.

You cannot copy content of this page