HEADLINE NEWSKAMPUSKendariNEWSPENDIDIKAN

Soal DO, Ini Isi Pertemuan Hikma Sanggala dan IAIN Kendari di DPRD Sultra

556
×

Soal DO, Ini Isi Pertemuan Hikma Sanggala dan IAIN Kendari di DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Hikma Sanggala (baju putih) mahasiswa IAIN Kendari yang di Drop Out (DO) oleh Pihak Kampus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang di gelar Komisi IV DPRD Provinsi Sultra, (Foto: Mediakendari.com)

Reporter: M Ardiansyah R

KENDARI – Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat dengar pendapat (RDP), soal pemberhentian mahasiswa (Drop Out) atas nama Hikma Sanggala, yang dilakukan oleh pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sultra, pada Rabu (11/9/2019) itu, baik pihak kampus dan Hikma saling adu argumen.

Hikma dalam penjelasanya, meminta kepada pihak IAIN menjelaskan Bab V Pasal 15, terkait aliran sesat, radikalisme dan ormas terlarang.

Menurut dia, dari beberapa ayat dan poin yang dituduhkan kepadanya, tidaklah benar, apalagi kampus menuduhnya beraviliasi dengan aliran sesat yang bertentangan dengan Pancasila dan paham-paham kebangsaan.

“Aliran sesat apa yang dimaksud? Kalau diduga aliran sesat yang dimaksud paham khilafah, apa yang salah dengan khilafah, padahal di kampus saya berhak menyampaikan pendapat, aspirasi, dan dijamin mendapatkan mimbar akademik,” kata Hikma.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Husuluddin Adab dan Dakwah, Bidang Kemahasiswaan, Nurdin menjelaskan, keterlibatan Hikma di dalam organisasi pro Khilafah tidak ada yang salah, melainkan, pelanggaran yang telah dilakukan Hikma adalah pencemaran nama baik kepada lembaga.

“Menyebarkan konten-konten, yang mencedrai dan itu jelas ada dokumennya,” ujarnya.

Pihak kampus, kata dia, telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur akademik, tim kehormatan kode etik telah mengidentifikasi laporan, mengkaji dan mengklarifikasi Hikma Sanggala, dan telah dinyatakan melakukan pencemaran nama baik lembaga.

“Setelah ada laporan yang dilakukan saudara HS (Hikma Sanggala), tim kode etik melakukan rapat dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi,” katanya.

BACA JUGA:

Dia bilang, konteks pembinaan pihak kampus terhadap Hikma sudah dilakukan. Pertama melalui proses mendidik, kemudian teguran lisan dan tertulis. Sehingga, menurut dia, kampus telah mengambil keputusan sesuai prosedur, sesuai kode etik yang menjadi landasan.

“Konteks pembinaan kami tidak berhenti pada mengingatkan terkait perilaku, kita berbicara NKRI, tidak mau ada negara di dalam negara,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, menjelaskan, bahwa pihaknya memang menangani masalah pendidikan, jadi segala sesuatu yang bermasalah dibidang pendidikan akan difasilitasi untuk diseleseikan.

Ia mengaku sudah mengikuti perkembangan kasus tersebut di beberapa media, sehingga DPRD mencoba memfasilitasi pertemuan ini.

“Kami sudah mengikuti kasusnya di beberapa media, juga sudah melihat perkembangan, kami akan terima sarannya, kami yakin kedua belah pihak akan bertahan dengan apa yang dipertahankan, kami tidak mengatakan mana yang salah mana yang benar, kami perlu mengkaji ulang,” tutupnya.(A)

You cannot copy content of this page