NEWS

Penentuan Status Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Desa di Wakatobi Disorot

510
×

Penentuan Status Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Desa di Wakatobi Disorot

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Jayadin La Ode SH., MH., Praktisi Hukum. Foto : Istimewa

 

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa tahun anggaran 2018/2019 yang ditangani Kejaksaan Negri (Kejari) Wakatobi masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Wakatobi untuk menentukan status kasus tersebut.

Praktisi hukum Jayadin La Ode menilai, jika penentuan status kasus tersebut dikembalikan kepada laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat, maka hasilnya tidak akan begitu maksimal

“Sebab LHP Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah cenderung tidak mendukung proses penyelidikan terhadap kasus yang ditangani penegak hukum,” terang Jayadin melalui unggahan di akun Facebooknya pada Selasa, 27 April 2021.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Jayadin mengungkapkan, banyak kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tidak signifikan dengan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Peran APIP dinilai tidak begitu signifikan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja-kerja audit yang dilakukan kerap kontradiktif dengan hasil audit yang disampaikan BPK RI, BPKP, maupun lembaga Audit Independen lainnya dan tak jarang pula menimbulkan polemik di kalangan pegiat anti korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, bukti LHP inspektorat dalam penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi bagi penegak hukum bersifat inperative, artinya tidak wajib diperlukan apalagi pada tahap kepentingan lidik.

“Belum dapat menjadi surat sakti untuk menentukan status kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak sebab subtansi dari kewenangan penyelidikan kejaksaan guna mencari dan menemukan adanya unsur melawan hukum dari perbuatan korupsi lebih dahulu, barulah mengarah kepada perhitungan ada tidaknya kerugian negara,” tutupnya. (C)

You cannot copy content of this page