FEATUREDKendari

Penerapan Jalur Satu Arah Depan Mall Mandonga Kendari untuk Urai Kemacetan

937
×

Penerapan Jalur Satu Arah Depan Mall Mandonga Kendari untuk Urai Kemacetan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukarman AK, mendukung penuh Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra yang menerapkan one way street atau jalur satu arah di depan Mall Mandonga Kendari.

Politisi Partai PAN itu menambahkan bahwa, sepanjang penerapan jalur satu arah tersebut memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat terhadap pengguna jalan, maka harus didukung, karena kebijakan tersebut dibuat untuk masyarakat pengguna jalan.

“Kita harus dukung, bekap dan juga kita harus dorong,” kata Sukarman, Rabu (29/11).

Karena menurut Sukarman, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, tentunnya Dishub Sultra telah mengkaji beberapa hal, seperti berapa jumlah mobil yang melewati jalur tersebut setiap jamnya, lebar jalan termasuk beban kendaraan yang melewati jalur tersebut.

Bahwa terkait kebijakan penggunaan jalan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, pihaknnya menyerahkan kepada instansi terkait.

“Karena Sebelum kebijakan itu di buat, Dishub Sultra sudah berkordinasi dengan DPRD Sultra, namun secara teknis kebijakan tersebut diatur langsung oleh Dishub Sultra,” jelas Sukarman.

Sementara ditemui ditempat terpisah, Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina, menerangkan bahwa penerapan one way street tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di depan salah satu pusat perbelanjaan Kota Kendari itu.

Hado mengatakan, alasan penerapan one way street karena sesuai dengan hasil studi bahwa, pusat-pusat perbelanjaan yang dibangun di Kota Kendari tidak memiliki Analisis Dampak Lalulintasnya (Andalalin). Seperti tiga wilayah yang paling padat kendaraan di Kota Kendari yaitu, depan Mall Mandonga, Pasar Sentral Kota dan Depan Lippo Plaza.

“Jalur satu arah di depan Mall Mandonga Kendari akan diberlakukan mulai Kamis, 30 November 2017. Sementara jam berlakunya yaitu mulai Pukul 06:00 sampai 20:00 Wita. Dengan demikian, bagi pengendara yang menuju Mall Mandonga (arah Wuawua-Mandonga, red) harus memilih jalur menuju Pasar Lawata atau arah Saranani,” ungkap Hado.

Sementara, pihak yang dilibatkan dalam pemberlakuan jalur satu arah tersebut, Dishub Sultra bersama Dirlantas Polda Sultra, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra yang akan memasang rambu jalan.

Reporter: La Niati
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page