KONAWE, Mediakendari.com – Sejumlah penerima dampak akibat genangan yang ditimbulkan Bendungan Ameroro disoal.
Salah satu yang mempersoalkan hal tersebut, Andi Iftrah mengatakan beberapa nama seharusnya tidak menerima dampak ganti rugi. Sebab, orang-orang dimaksud tidak memiliki lahan disekitaran Bendungan Ameroro.
Ia menyebut, diantara orang-orang dimaksud yang seharusnya tidak memiliki lahan yakni La Ode Sabri di Desa Baruga dan Tamesandi. Amin Nur di Desa Tamesandi, Rohadianto di Desa Tamesandi.
“Sangahan yang terbit pada pengumuman kedua yang diduga suatu upaya yang terstruktur yang akan mengakibatkan kerugian negara dan pemilik lahan. yang mana telah dilakukan secara terorganisir oleh beberapa oknum. (La ode Sabri. Amin Nur serta Rohadianto). Yang mana selama ini sering melakukan lobi-lobi pada oknum baik Kades maupun oknum dari BWS,” ungkapnya.
Ia merasa keberatan masyarakat soal penaganan APL yang diduga akan menimbulkan kerugian pada pemilik lahan dan negara. “Yang mana pengukuran dan identifikasi lahan warga belum dilakukan oleh Tim Satgas. Namun sudah ada agenda pembayaran,” katanya.(MK)