BOMBANASULTRA

Penerimaan Pajak Kabupaten Bombana Capai Rp 49,9 M

1740
×

Penerimaan Pajak Kabupaten Bombana Capai Rp 49,9 M

Sebarkan artikel ini
Ahmad Feni Hasfian,pelaksana kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (kp2kp) Rumbia,(foto hasrun)
Ahmad Feni Hasfian,Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (kp2kp) Rumbia,(foto hasrun)

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

Bombana – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) unit Rumbia, Kabupaten Bombana, mencatat jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 49,9 miliar.

“Di tahun 2017, jumlah penerimaannya mencapai Rp 35,9 miliar, sedangkan di tahun 2018 sudah mencapai Rp 49,9 miliar,” papar Pelaksanaan KP2KP, Ahmad Feni pada mediakendari.com, Kamis (27/12/2018).

Menurutnya, untuk target penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka berjumlah Rp 378,4 miliar. Dan hingga 26 Desember 2018, realisasi sudah mencapai 94,65 persen.

“InsyaAllah kami optimis, di tahun 2018 KPP Pratama Kolaka bisa mencapai realisasi 100 % sesuai dengan target yang diberikan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujarnya.

Olehnya itu, ia berharap, agar jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak menyebrang tahun untuk membayar pajak di tahun 2019.

“Mudah – mudahan disisa waktu lima hari ini, realisasi penerimaan pajak khususnya di Kabupaten Bombana terus naik,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar para wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajakknya sesua aturan perpajakan yang berlaku.

“Untuk pembayaran pajak atas anggaran tahun 2018, diharapkan pajaknya dapat dibayarkan paling lambat tgl 31 Des 2018 pukul 23.59,” pungkasnya. (b)

You cannot copy content of this page