NEWS

Penertiban Peredaran Miras di Muna Perlu Didukung Perda

709
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, S.H.,M.M

Reporter Alifudin

RAHA – Penertiban minuman keras (Miras) oleh aparat kepolisian di Kabupaten Muna terkendala peraturan daerah (Perda).  Padahal peredaran miras menjadi salah satu pemicu tindak kriminal.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, S.H.,M.M menyebut, penertiban peredaran miras di Muna masih pebatas pembinaan dan penindakan hukum jika terjadi tindak kriminal akibat miras.

“Untuk penertiban perlu dukungan Perda. Harapan saya Perda terkait miras segera lahir. Tapi, meski belum ada perda, kami tetap melakukan tindakan jika terjadi tindak kriminal oleh oknum akibat mabuk. Perda sangat penting dalam upaya penertiban sehingga diharapkan dapat menekan peredaran miras,” kata Iptu Hamka, Kamis 4 Maret 2021.

Sementara itu Ketua LBH LIKE Muna, La Ode Mbaiglara berpendapat, lahirnya Perda Miras di Muna perlu kajian hukum mendalam. Disamping aspek hukum harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan pskoligi masyarakat.

“Perda penting dilahirkan untuk membantu kerja-kerja penertiban. Namun, harus hati- hati melahirkan perda miras. Sebab ada masyarakat yang  menggantungkan hidupnya dari hasil pengelolaan miras lokal,” kata pria yang akrab disapa Oscar. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version