NEWS

Penetapan Tersangka Manager PT BKK Disebut Cacat Prosedur

568
×

Penetapan Tersangka Manager PT BKK Disebut Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C Ketua Tim Kuasa Hukum Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Foto : Ist

 

Reporter : Sumardin

WAKATOBI– Tim Kuasa Hukum Manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK) resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dengan Register Perkara No.2/Pid.Pra/2021/PN.Wgw Tanggal 28 Mei 2021;

Ketua Tim Kuasa Hukum Manager PT BKK Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C mengatakan, upaya hukum praperadilan ini adalah bagian dari hak hukum kami untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, praperadilan adalah pranata hukum yang bertujuan melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan sewenang-wenang aparatur negara,” kata Dedi Ferianto dalam konfrensi persnya Jum’at, 28 Mei 2021

Menurutnya, setidaknya ada 7 (tujuh) point yang menjadi pokok keberatan pihaknya. Salah satunya adalah mengenai penetapan kliennya sebagai terrsangka dugaan tindak pidana pertambangan tanpa uzin berdasarkan Pasal 158 Jo. 35 UU No.3 Tahun 2020 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/24/IV/2021/Reskrim Res tanggal 05 April 2021

“Menurut kami seluruh rangkaian tindakan Termohon dalam melakukan tindakan hukum penanganan perkara klien kami adalah cacat prosedur bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sehingga harus dikoreksi atau dibatalkan ” terangnya

Ia menjelaskan, mulai dari pemasangan police line, penyitaan, penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan tidak berdasar hukum. Hal ini telah di uraikan dalam permohonannya dan akan dibuktikan saat persidangan nanti.

“Klien kami disangkakan melakukan ‘penambangan ilegal’, namun faktanya klien kami melakukan pengambilan material galian C berdasarkan perjanjian jual beli dan izin dengann pemilik lahan, selain itu terhadap pengambilan galian C tersebut juga selama ini klien kami membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah daerah. Artinya bahwa penambangan galian C yang menurut Penyidik adalah Ilegal justru selama ini dipungut retribusi dan pajak oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Perda dan Perbub sehingga berdasarkan hal tersebut dapat dimaknai secara yuridis tindakan klien kami tersebut telah mendapat izin dari Pemerintah” bebernya

Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Baubau ini mengungkapkan
pengambilan, material galian kilennya semata-mata untuk kepentingan publik, dalam hal ini pembangunan jalan pemerintah.

Dijelaskannya, jika penyidik merujuk pada UU Minerba 3/2020 ini masih perlu diperdebatkan. Karena UU Minerba No. 3/2020 itu belum ada Peraturan Pelaksananya dan saat ini masih dilakukan Moratorium penerbitan izin tambang sehingga siapapun yang mengurus izin pertambangan belum akan diterbitkan;

“Masih berdasarkan UU Minerba. syarat pembuatan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) itu minimal dengan luasan 5 Ha. Bagaimana mungkin masyarakat Wakatobi yang hanya memiliki lahan 10 x 10 M² dipaksa harus membuat izin tambang di pemerintah pusat, mengurus amdal dll. Tentu akan ditolak karena tidak memenuhi syarat. Saya khawatir jangan sampai ke depan masyarakat yang mengambil timbunan untuk pembangunan rumah dapat dipidana dengan sangkaan melakukan penambangan ilegal ” katanya

Akibat dari tindakan aparat, lanjutnnya, kliennya kini telah berdampak luas, selain menghambat kinerja pemohon yakni pembangunan rekonstruksi jalan juga telah terjadi stagnasi pembangunan pemerintah daerah (kepentingan publik) khususnya pekerjaan pemerintah yang menggunakan material galian C di Kabupaten Wakatobi harus terhenti. Dan pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat juga;

“Kami tetap menghormati hukum, upaya hukum ini adalah salah satu bentuk penghormatan kami terhadap hukum. terakhir kami berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan dan putusan hukum yang seadil-adilnya, ” tutupnya.

Atas adanya permohonan pra peradilan ini, MEDIAKENDARI.com masih mencoba meminta tanggapan dari Polres Wakatobi.

You cannot copy content of this page