BREAKING NEWSHEADLINE NEWSKEJAKSAANNASIONALNEWSPERTAMBANGANPOLDA SULTRAPOLISIPROV SULTRASULTRA

Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan

Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan

KENDARI, Mediakendari.com – Pengacara Andre Dermawan mempertanyakan langkah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Syahri yang memberikan klarifikasi terkait tudingan pencemaran lingkungan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

Andre menilai, klarifikasi tersebut semestinya disampaikan langsung oleh pihak perusahaan apabila menyangkut aktivitas dan tanggung jawab korporasi.

Ia mengaku heran melihat adanya konferensi pers yang dilakukan Kadis Kominfo Sultra untuk menjelaskan posisi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) terkait persoalan pencemaran lingkungan di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.

“Saya tidak mengerti apa hubungan antara PT TMS dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Saya baru melihat ada konferensi pers dari Kadis Kominfo Sultra yang isinya seolah-olah dia adalah humas dari PT TMS,” ujar Andre.

Menurut Andre, persoalan tersebut bermula dari paparan mantan Wakil Ketua KPK, Syarif, mengenai dugaan pencemaran lingkungan di Desa Baliara, Kabupaten Bombana.

Namun, dalam klarifikasi yang disampaikan Kadis Kominfo, disebutkan bahwa lokasi pencemaran tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas PT TMS karena perusahaan itu berada di wilayah Kabaena Tengah, sedangkan Desa Baliara berada di Kabaena Barat.

“Katanya bukan akibat kegiatan PT TMS, melainkan perusahaan lain. Karena PT TMS itu ada di Kabaena Tengah, sementara lokasi pencemaran di Kabaena Barat dan jaraknya sekitar 29 kilometer dari PT TMS,” kata Kadis Kominfo Sultra seperti dikutif dalam video unggahan akun Tiktok Andre Darmawan.

Andre juga menyoroti penyebutan PT TMS setiap kali muncul pembahasan mengenai aktivitas pertambangan di Kabaena.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dikemukakan Syarif, terdapat sekitar 25 perusahaan tambang yang tercatat sejak 2014 dan 16 di antaranya disebut masih beroperasi.

“Ketika orang berbicara tentang Kabaena, semua langsung merujuk kepada Tonia. Padahal PT Tonia itu jauh dari Desa Baliara. Desa Baliara berada di Kecamatan Kabaena Barat, sedangkan PT Tonia berada di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah,” jelasnya.

Pertanyakan Posisi Pemprov

Andre kemudian mempertanyakan alasan Dinas Kominfo Sultra mengambil posisi untuk memberikan penjelasan yang menurutnya berkaitan langsung dengan aktivitas sebuah perusahaan.

“Kenapa sampai harus Dinas Kominfo yang klarifikasi? Apa urusannya? Apa hubungannya antara Pemprov dengan PT TMS? Kenapa bukan PT TMS sendiri yang mengklarifikasi?” tegas Andre.

Ia menilai, jika persoalan tersebut merupakan bagian dari aktivitas korporasi, maka perusahaan semestinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Ini kan urusan perusahaan, urusan korporasi. Kok seakan-akan Dinas Kominfo ini menjadi humasnya PT TMS,” ujarnya.

Andre juga mengaitkan langkah tersebut dengan polemik sebelumnya yang meminta agar PT TMS tidak dikait-kaitkan dengan Pemerintah Provinsi Sultra maupun Gubernur Sultra.

Menurut dia, tampilnya pejabat pemerintah memberikan klarifikasi mengenai perusahaan justru berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya kedekatan antara pemerintah daerah dan perusahaan tersebut.

“Orang kemarin bilang jangan kait-kaitkan TMS dengan Pemprov atau dengan gubernur. Nah, kalau seperti ini justru semakin menebalkan dugaan bahwa memang ada hubungan antara PT TMS dengan gubernur,” katanya.

Dinilai Berpotensi Timbulkan Persepsi Konflik Kepentingan

Andre menegaskan, pernyataannya tersebut merupakan sorotan terhadap penggunaan posisi dan fasilitas pemerintahan dalam memberikan penjelasan mengenai persoalan yang berkaitan dengan perusahaan.

“Kalau seperti ini, sangat disayangkan bahwa kita menggunakan fasilitas jabatan atau dinas yang merupakan bagian dari pemerintahan untuk membela perusahaan, atau tampil sebagai juru bicara perusahaan,” ujarnya.

Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Menurut saya, ini salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Andre.

Liputan : Tim Redaksi

Exit mobile version