Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Kasus pemerasan di salah satu SPBU di Kolaka Utara (Kolut) yang menyeret tiga terdakwa, Sukirman alias Uci, Adi Darsan dan Musakkir alias Aki kembali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kamis (05/12/2019).
Kuasa hukum ketiganya, Asdin Surya menilai kliennya murni dikriminalisasi. Pasalnya hingga beberapa kali sidang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.
Persidangan yang dipimpin Budi Prayitno SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dalam fakta persidangan, saksi korban sendiri yang menawarkan uang Rp 1 Juta kepada salah satu terdakwa.
Bahkan saksi korban menyuruh mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa, namun ditolak mentah-mentah oleh terdakwa.
Baca Juga :
- Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
- Pengendara Wanita Mengaku Menyaksikan Seorang Lelaki Tunjukan Kemaluannya di Lingkungan Kampus UHO
- Bidang Retribusi Bapenda Sultra Genjot Potensi Pendapatan Baru
Olehnya itu menurutnya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya. Ia meminta JPU menuntut majelis hakim melepas atau membebaskan terdakwa.
“Bagaimana bisa terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan, kalau korban dan terdakwa tidak pernah ketemu. Korban dan terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi baik itu lewat telepon, SMS atau lainnya,” papar Asdin.
Untuk itu lanjutnya, karena kesalahan terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka keputusan yang layak yakni memebaskan ketiga terdakwa. (C)