NEWS

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

1369
×

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari membuka penerimaan pengajuan bakal
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan tingkat Kota dengan ketentuan sebagai berikut :

A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang
diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik
tingkat Pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU
yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan

a. Hari/Tanggal : Senin 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 wita

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023

Waktu : Pukul 08.00 s.d 23.59 wita

2. Tempat Pengajuan

Kantor KPU Kota Kendari Jalan Chairil Anwar Nomor 10 Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari

C. LAIN – LAIN

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari.

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Kendari dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota
Kendari apabila telah :

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah,

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau
nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat
diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota dengan menyampaikan surat kuasa
dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yangsah.

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota sebagaimana B.dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak
benar.

KPU Kota Kendari mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
pusat.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kotanya dikembalik:an sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https: / / silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Kendari.

a. Waktu : Pada Harl Kerja dari pukul 08.00 s.d 16.00 Wita
b. No Hp : 0822 2702 2234 (Kaharuddin)
c. Email : [email protected]

You cannot copy content of this page