NEWS

Penganiayaan Jadi Kasus Paling Banyak Ditangani Polda Sultra Selama 2022

550
×

Penganiayaan Jadi Kasus Paling Banyak Ditangani Polda Sultra Selama 2022

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani ribuan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2022. Kasus yang paling menonjol adalah kasus penganiyaan biasa.

Kepala Sub bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan banyak perkara tindak pidana tetapi yang menjadi dominan yakni penganiayaan biasa, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan, curanmor, dan pemalsuan surat dengan total perkara yang masuk sebanyak 1753 perkara.

“Jadi yang menonjol itu adalah kasus penganiayaan biasa sebanyak 1053 laporan yang masuk dan yang selasai sebanyak 638 kasus,” ucap Tiswan saat menghadiri acara BINCANG KITA di Studio MEKTV, Kamis 5 Januari 2023.

Baca Juga : Pemkot Kendari Segera Perbaiki Pergudangan Agribisnis yang Ambruk

Sementara untuk kasus pengeroyokan laporan yang masuk berjumlah 326 perkara dan selesai 162 kasus, sedangkan laporan kasus penipuan dan penggelapan berjumlah 168 perkara dan selesai 69 kasus.

“Jadi laporan untuk perkara curanmor berjumlah 155 dan selesai 30 kasus dan laporan pemalsuan surat yang masuk berjumlah 51 perkara dan selesai 23 kasus,” tutur pria yang berpangkat satu bunga dipundaknya itu.

Ia juga mengatakan, bahwa perkara yang tidak selesai itu ada beberapa kendala yang menjadi hambatan salah satunya itu adalah saksi atau tidak hadirnya saksi.

Baca Juga : Andi Lukman Anggap KKN Reguler Tidak Ada Gunanya

“Kasus penganiyaan biasa ini yang paling besar yang menjadi faktornya itu karena minuman keras atau alkohol, ekonomi, dan lain sebagainya. Pelakunya itu kebanyakan remaja,” ujarnya.

Ditempat sama, Kanit I Wasidik Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Sarwo Agung Edi Wibowo menambahkan, jika ada kemufakatan antara kedua bela pihak untuk damai maka pihak kepolisian hanya mengakomodir saja. Damai itu muncul dari inisiatif pihak-pihak yang bermasalah.

“Kami pun dipayungi hukum yakni Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kami itu tidak semata-mata menyelesaikan permasalahaan melalui jalur pengadilan, jika itu dimungkinkan ada kesepakatan maka kami akan terimah melalui jalur restorative justice,” pungkasnya.

Reporter : Hendrik

 

You cannot copy content of this page