HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANNEWS

Pengantin Baru di Konsel Tewas Ditebas Mantan Suami

858

Reporter : Erlin / Editor : Kang Upik

PALANGGA – BRT (48), perempuan yang baru dua hari melangsungkan pernikahan, tewas akibat tebasan parang mantan suaminya sendiri, Halidu (50).

BRT tewas d rumahnya sendi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). BRT dan Halidu sendiri resmi bercerai sejak dua bulan lalu.

Kapolres Konsel, melalui Kasat Reskrim, AKP. Fitrayadi menjelaskan, Sabtu 15 Februari 2020 tersangka yang merupakan warga Desa Kiaea, Kecamatan Palangga mendatangi rumah korban mencari Surdin (50).

Surdin sendiri merupakan suami baru korban, yang baru dua hari melangsungkan pernikahan dengan korban.

Setiba di rumah korban, tersangka yang membawa sebilah parang terlibat saling dorong daun pintu. Karena tersangka memaksa masuk ke rumah, sedangkan korban dan suaminya menahan pintu di dalam rumah.

“Pelaku masuk ke rumah, Surdin melarikan diri lewat jendela. Tersangka mengejar, tapi tidak berhasil, lalu tersangka kembali ke rumah, langsung mengayunkan parangnya kepada korban yang berada di belakang rumah,” terang Fitrayadi, melalui rilisnya. Minggu 15 Februari 2020.

Korban mengalami luka parah akibat tebasan parang di dari arah belakang yang mengena kepala bagian samping kanan. Akibat luka berat yang dideritanya korban tewas ditempat.

Piket SPKT Polres Konsel yang menerima informasi tersebut langsung mengirimkan personil polisi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam pengejaran tersangka pembunuhan tersebut, Tim Reskrim dan Intel Polres Konsel awalnya mendapatkan informasi kecelakaan di dekat jembatan Desa Anggundara Kecamatan Palangga.

“Saat tim Reskrim dan Intel langsung tiba di TKP dan mendapatkan sepeda motor yang juga terdapat parang yang bersimbah darah. Dan saat diintrogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu,” tambahnya.

Untuk motif pembunuhan sebagaimana keterangan tersangka, dirinya merasa cemburu dan dendam kepada korban, karena tidak menerima diceraikan pada bulan lalu.

“Dan dia tidak menerima korban melangsungkan pernikahan dua hari lalu, sebelum kejadian,” kata Fitrayadi.

Atas perbuatannya tersangka Halidu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman, 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version