BOMBANASULTRA

Pengawasan Orang Asing di Bombana Tidak Maksimal, Ini Lima Kendalanya

1230
×

Pengawasan Orang Asing di Bombana Tidak Maksimal, Ini Lima Kendalanya

Sebarkan artikel ini
Kepolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin (Kiri) bersama Ketua TIM Supervisi STIK Brigjen Pol Mulyatno (Kanan) (Foto :Ist).

Reporter : Hasrun
Editor : Wiwid Abid Abadi

RUMBIA – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) RI melakukan kegiatan penelitian, terkait efektivitas pengawasan orang asing di Indonesia. Salah satu wilayah yang diteliti adalah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penilitian itu dipimpin oleh Ketua Tim Supervisi, Brigjen Pol Drs Mulyatno, bersama AKBP Irfing Jaya.

Tim Supervisi, Brigjen Pol Mulyatno, melalui Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan, mengatakan, salah satu kewajiban PTIK adalah melakukan penelitian, termasuk melakukan penilitian efektifitas pengawasan orang asing di empat provinsi.

“Supervisi dilakukan dengan menggunakan metode wawancara kepada responden,” ujarnya saat berada di Mapolres Bombana, Selasa (3/8/2019).

Dari hasil audiens tersebut, lanjut Adnan, ditemukan sejumlah hambatan dalam pengawasan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Bombana, Sultra.

Pertama, masa tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Bombana telah berakhir pada tahun 2018, dan belum diperpanjang, adapun pelaksanaan kegiatan pengawasannya tidak maksimal dan hanya bersifat seremonial.

Kedua, wilayah Bombana, yang dibawahi oleh dua wilayah pengawasan, untuk wilayah daratan diawasi oleh Imigrasi Kendari, sendangkan wilayah Kepulauan diawasi oleh Imigrasi Baubau.

Ketiga, Imigrasi tidak pernah menyampaikan data orang asing kepada Disnakertrans, Kesbangpol, Dinas Pariwisata maupun Polres Bombana. Adapun data orang asing yang diperoleh hanya bersumber dari informasi masyarakat dan Kepala Desa.

Baca Juga:

Ke emapat, keterbatasan SDM dan perangkat kerja menyebabkan Imigrasi tidak maksimal dalam melaksanakan pengawasan orang asing.

Kelima, kewenangan Pemda Bombana dan Polres Bombana hanya sebatas pada pendataan orang asing. Sedangkan untuk kewenangan pengawasan dan penindakan merupakan wewenang Imigrasi, oleh karena itu stakeholder daerah tidak dapat berbuat banyak terkait aktivitas orang asing di wilayahnya. (B)

You cannot copy content of this page