NEWS

Penggusuran Rumah Dinas Kesehatan Pemprov untuk Optimalisasi Kepentingan Publik

622
×

Penggusuran Rumah Dinas Kesehatan Pemprov untuk Optimalisasi Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa waktu terakhir ini, sedang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan publik dan pemerintahan.

Aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai orang per orang, ataupun lembaga dilakukan penertiban, baik itu dalam bentuk pengosongan maupun pemindahan kepemilikan. Hal ini diuraikan, Andi Syahrir, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Sultra.

Kata dia, sebagai contoh, beberapa aset pemprov saat ini telah dihibahkan dan berpindah kepemilikan ke lembaga lain. Semua itu tidak sekadar memperjelas status kepemilikan semata, tapi lebih penting dari hal itu adalah demi optimalnya, pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan umum, daerah, dan negara.

Baca Juga : Terciduk, Pengacara Dipergoki Istri Sah Bersama Mahasiswi Kesehatan di Dalam Kamar, Istri : Dia Tidak Pakai BH Tawa

“Demikian pula halnya dengan Rumah Dinas Kesehatan, yang terletak di Jalan Saranani, Kota Kendari. Pengosongan yang dilakukan pemprov pada hari Jumat, 16 September 2022 lalu, merupakan bagian dari agenda optimalisasi aset pemprov untuk kepentingan publik,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada publik, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Pertama, Pemprov Sultra belum pernah mengalihkan Rumah Dinas Kesehatan di Jalan Saranani, Kota Kendari, kepada para penghuni. Dengan demikian, sampai saat ini, rumah dinas tersebut masih milik Pemprov Sultra,” katanya.

Menurut dia, sejak tahun 2016, Pemprov Sultra sesungguhnya telah melayangkan surat kepada para penghuni untuk dilakukan pengosongan, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor: 012/5894 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pengosongan Rumah Dinas.

Selanjutnya, surat kedua dilayangkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 012/460 tanggal 23 Januari 2017 perihal pengosongan Rumah Dinas.

Baca Juga : Serikat Media Siber Turut Mendoakan Prof Azyumardi Azra Ketum SMSI Firdaus: Semoga Beliau Lekas Sembuh

“Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, pemprov menggelar pertemuan dengan para penghuni pada tanggal 17 Maret 2017, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Hasilnya, rumah dinas tersebut tetap akan dikosongkan dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” terangnya

Ia melanjutkan, kedua, sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, kompleks rumah dinas tersebut akan dimanfaatkan sebagai akses jalan, bagi masyarakat untuk masuk dan keluar rumah sakit.

“Untuk kepentingan tersebut, Pemprov Sultra kembali melayangkan surat sebanyak empat kali kepada para penghuni, yang merupakan pensiunan ataupun anggota keluarga pensiunan,” terang pria berkacamata ini

Surat pertama dan kedua berasal dari Kepala Dinas Kesehatan masing-masing tanggal 25 Maret 2022 dan 20 April 2022, perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Dinas Provinsi Sultra.

Surat ketiga dan keempat masing-masing dilayangkan oleh Sekretaris Daerah tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 24 Agustus 2022, dengan perihal yang sama, yakni Pengosongan Rumah Dinas/Negara/Daerah.

“Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan Pemprov Sultra bukanlah kebijakan yang tiba-tiba,” ungkapnya.

Baca Juga : Kisah Pilu Penghuni Rumah yang Diseret, Digusur dan Hilang Tempat Tinggal, Reni Aza : Kasian Kita ini Rakyat Kecil

“Ketiga, seiring dengan urgensi pembangunan akses jalan masuk Rumah Sakit Jantung, yang telah memasuki tahap penyelesaian, Pemprov Sultra melakukan pendekatan persuasif dengan menemui langsung para penghuni, dan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengosongan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022,” sambung Andi.

Keempat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pengosongan, juga diinstruksikan untuk melakukan tugasnya dengan mengedepankan cara-cara humanis, yakni terlebih dahulu mengeluarkan barang para penghuni, agar tidak mengalami kerusakan pada saat pembongkaran dilakukan.

“Kelima, Pemprov Sultra sangat menghargai langkah-langkah hukum, yang sekiranya hendak atau telah ditempuh oleh para penghuni. Namun, hingga saat ini, fakta hukum menegaskan bahwa Rumah Dinas Kesehatan, merupakan aset dan milik Pemprov Sultra, yang akan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.

Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page