FEATUREDKendariPOLITIK

Penghasilan Tak Sebanding dengan Saldo Awal, KPK: Itu akan Diusut

426

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Pemilihan Serentak Tahun 2018 dalam wilayah Provinsi Sultra, Kamis (14/12) di salah satu hotel di Kendari.

Menurut Anggota Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo, pihaknya telah memfasilitasi pengisian LHKPN para calon gubernur, walikota dan bupati untuk Pilkada Serentak 2018 mendatang. Lanjut Iwan, nanti pada 8 Januari hingga 10 Januari 2018 mendatang para kandidat Cagub, Cabup, atau calon walikota sudah harus menyetor tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Sultra.

“Kalau tidak ada itu, mau syaratnya telah terpenuhi, tetap kami tidak bisa proses ke tahap selanjutnya,” tegas Iwan, Kamis (14/12).

Sementata itu, Kasatgas pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK RI, Kunto Aryawan menjelaskan, biasanya penyelenggara negara kalau melaporkan harta kekayaannya tidak hanya mengatasnamakan dirinya. Namun terkadang mereka juga memakai nama istri maupun anaknya.

“Biar kita tahu, itu harta kekayaannya diatasnamakan siapa saja,” ucap Kunto usai membawakan materi tata cara pengisian LHKPN.

Menurut Kunto, pengisian LHKPN ini untuk diketahui saldo awal dari penyelenggara negara tersebut. Lanjutnya, yang jelas setelah menjabatkan para penyelenggara negara itu akan dimintai laporan lagi perihal LKPN.

“Akan dilihat perkembangan hartanya, sesuaikah penghasilan sahnya dia sebagai penyelenggara negara. Kalau kenaikannya nanti tidak sebanding dengan penghasilannya, itu yang baru diusut,” jelasnya.

Reporter: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version