Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka pengisian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) hingga batas waktu tanggal 2 Januari 2019 pukul 18:00 Wita.
Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kendari, Sri Marina Putri Taridala menuturkan, guna memperlancar pengisian aplikasi LPSDK maka pihaknya membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Caleg.
“Kita batasi sampai pukul 18:00 Wita dan itu tidak ada toleransi,” ujarnya pada kegiatan Ngopi Bareng di salah satu Warkop di Kota Kendari, Minggu malam (30/12/2018).
Sementara itu katanya, batasan jumlah dana kampanye Caleg untuk setiap perorangan dibatasi KPU dengan nilai maksimal Rp 2,5 Miliar, sedangkan kelompok atau korporasi dana kampanye tidak boleh melebihi Rp 25 Miliar.
“Jadi berapapun jumlah yang dimasukan tidak masalah yang penting tidak boleh melebihi nilai maksimal yang audah ditentukan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menegaskan, untuk mengatasi keterlambatan pengisian LPSDK, KPU sangat pro aktif terhadap Caleg termasuk dengan cara membimbing setiap Caleg dalam pengisian LPSDK.
“Kami mengupayakan sebelum 2 Januari pengisian apkikasi LPSDK sudah selesai,” terangnya. (b)