FEATURED

Pengukuhan Pengurus LIRA Se Sultra Sabtu Kemarin Oleh  Yusuf Rizal Diduga Ilegal

508
×

Pengukuhan Pengurus LIRA Se Sultra Sabtu Kemarin Oleh  Yusuf Rizal Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pelantikan dan pengukuhan pengurus Gubernur  dan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)  Se Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu kemarin (23/9/2017) oleh yang mengaku Presiden LIRA, Yusuf Rizal, mendapat kecaman dari Presiden LIRA, Olivia Elviara.

Menurut Olivia, pengklaiman Yusuf Rizal sebagai Presiden Lira pada saat melakukan perombakan struktur hingga akhirnya pengukuhan pengurus se Sultra merupakan tindakan yang ilegal.

“Pelantikan pengurus Gubernur  dan Bupati serta seluruh perangkatnya oleh yang mengaku Presiden Lira, Yusuf Rizal itu Ilegal dan bertentangan dwngan norma hukum yang ada,” ujar Presiden LIRA, Olivia  Elviara yang dikonfirmasi via selulernya, Minggu (24/9).

Olivia pun keheranan atas ulah Yusuf Rizal yang mengangkat dirinya sebagai Presiden LIRA. Sebab, harusnya Yuzuf sadar dan menghentikan semua tindakan yang tidak terpuji tersebut. Terlebih lagi melakukan perombakan struktur sampai ketingkat daerah.

Olivia tak menampik jika Yusuf pernah dua periode memimpin organisasi LIRA masa jabatan sesuai apa yang diatur dalam AD/ART LIRA.

“Klaim Yusuf Rizal sebagai presiden LIRA merupakan tindakan yang tidak benar. Sebab, sesuai AD/ART dan pergantian Presiden hanya ada diforum Munas Lira. Atas pengkaiman Yusuf sebagai Presiden Lira juga sudah dibawa ke ranah hukum,” terangnya.

Dikatakannya, hasil Munas LIRA tidak menjelaskan seperti yang selalu disampaikan Yusuf Rizal bahwa keputusan tertinggi ada pada Dewan Pendiri.

“AD/ART yang digodok pada saat Munas sudah jelas. Hanya keputusan Munas forum tertinggi di LIRA, yah kecuali ditambah lagi diluar munas,” cetus Olivia.

[ Baca Juga: Yusuf Rizal : Ada Upaya Makar Pada Kepengurusan Lira ]

Lebih jauh Olivia menjelaskan, LSM LIRA tersebut didirikan pada tanggal 19 Juni 2004. Hal itu, sesuai akta pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan.

“Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah perkumpulan. Jika disebut dengan nama lengkap sesuai nomenklatur hukum, maka nama lengkap organisasi LSM LIRA adalah ormas perkumpulan LIRA. Tidak ada penamaan hukum LSM LIRA karena LSM bukan sebuah bentuk badan hukum,” cetusnya.

Ia menambahkan, Menteri hukum dan HAM RI secara sah telah mengeluarkan Keputusan No. AHU 0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lira Informasi Rakyat pada Tanggal 16 Maret 2016 lalu.

“Dengan dasar hukum yang sama, sebelumnya, kantor Kesbangpol Jaksel juga telah secara sah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015,” rincinya.

Olivia menjelaskan, Dirjen Kesbangpol Depdagri juga telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.

“Kemudian, berdasarkan Munas II DPP LIRA pada tanggal 15-17 September 2015, saya terpilih menjadi Presiden LIRA,  periode 2015-2020 menggantikan Jusuf Rizal sebagai Presiden periode sebelumnya,” ungkap Olles Datau (sapaan akrab Olivia).

Sebagai Presiden LIRA, lanjut Olles, berdasarkan AD/ART LIRA merupakan Perkumpulan. Untuk itu struktur tertinggi organisasi berada di tingkat DPP (Presiden) LIRA. Hal itu juga sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Karena organisasi LSM LIRA adalah ormas berbadan hukum perkumpulan, maka dari itu kami tunduk pada UU ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Adapun kalau misalnya Yusuf  keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum di atas. Maka dipersilahkan Yusuf mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI untuk membatalkan surat negara tersebut,” tegasnya.

Olles juga mengatakan, sebagai Presiden LIRA yang sah, telah memberikan instruksi kepada seluruh pengurus LIRA se-Indonesia untuk tidak terpengaruh upaya memecah belah Organisasi untuk melaporkan kepihak berwajib setiap tindakan-tindakan Oknum diluar pengurus LIRA yang sah.

“Ketika ada orang yang menggunakan atribut LIRA dalam beraktifitas, agar segera melaporkan kepihak yang berwajib setempat,” imbau Olivia.

Kata dia, untuk diketahui juga bahwa Yusuf Rizal diduga telah berstatus tersangka di salah satu kantor Kepolisian.

“Kasus itu saya yang melaporkan Yusuf, kasusnya itu kasus pencemaran atas pernyataan melawan hukum,” tutupnya.

Liputan : Jafrun.

You cannot copy content of this page