KendariNEWSPENDIDIKANPROV SULTRASEKOLAH

Pengumuman Kelulusan PPDB di SMAN 2 Kendari Sesuai Juknis dari Diknas Provinsi

489
Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, S.Pd. Foto Ronas/ Mediakendari.com

KENDARI, Mediakendari.com – Pengumuman kelulusan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kendari tahun ajaran 2024- 2025 telah sesuai aturan yakni petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu sebagaimana dikemukakan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kendari, Nur Aida, S.Pd, kepada Mediakendari.com, Selasa, 09 Juli 2024 di ruang kerjanya.

“Tentang PPDB di SMAN 2 Kendari kita sudah melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra,” ujarnya.

Lanjut Nur Aida, S.Pd mengatakan, dalam petunjuk teknis tersebut, di dalamnya sudah jelas aturannya baik itu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur TOT atau perpindahan orang tua siswa.

“Pengumuman kelulusan PPDB sudah melakukan sesuai dengan juknis yang ada. Jika ada yang komplain silahkan datang ke sekolah karena kita sudah berusaha melakukan seleksi sesuai dengan aturan yang ada. Dan saya sampai di hari terakhir pengumuman saya sempat coret satu orang yang terindikasi tidak sesuai juknis,” jelasnya.

Menurut Nur Aida, masyarakat yang melakukan komplain terkait pengumuman hasil seleksi PPDB di SMAN 2 Kendari kebanyakan yang rumahnya dekat dengan sekolah mengambil jalur zonasi.

“Tetapi mereka lupa memperbaiki administrasi Kartu Keluarga (KK) sehingga kita secara administrasi mereka memang pasti akan gugur. Jadi secara administrasi tidak memenuhi syarat. Kemudian bukan kita yang menentukan tapi itu aplikasi, karena memang itu aplikasi yang bekerja bukan kita,” tuturnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version