KENDARI – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Akhirnya calon anggota DPD RI resmi dilarang sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).
Hasil dari putusan itu, MK lalu menyarankan KPU agar semua calon anggota DPD RI yang menjadi pengurus Parpol mengundurkan diri secara tertulis.
Dalam menindak lanjuti putusan MK bernomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut, KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyampaikan peraturan baru itu kepada seluruh calon anggota DPD RI perwakilan Sultra dan menyarankan agar mundur dari pengurusan Parpol.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo menyampaikan, dari sekian banyak calon anggota DPD RI yang telah mendaftarkan diri, baru seorang yang telah memberikan surat pengunduran dirinya dari pengurus Parpol.
“Sampai saat ini setahu saya baru Pak Amirul Tamim yang mengundurkan diri,” ujarnya, Kamis (2/8/2018).
Untuk diketahui, Amirul Tamim merupakan anggota DPR RI Dapil Sultra sekaligus sebagai pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra.
Sesuai ketentuan, Surat pengunduran diri pengurus Parpol, harus diserahkan paling lambat sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI pada tanggal 14 hingga 20 September 2018.