FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Penjarakan Ibu dan Bayinya, Kapolsek Wangiwangi Selatan Sebut Sudah Sesuai Prosedural

520

WANGSEL – Kapolsek Wangiwangi Selatan (Wangsel), IPDA Juliman, diduga dan dituduh memeras masyarakat dan melakukan praktek mafia hukum kepada masyarakat Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menangani kasus pada tanggal 28 Juli 2017 lalu.

Awalnya cerita ini bermula pada saat anak Nikmah Mahmud (34) bersama La Ode Mandati yang bernama Misaidi (8) Warga Lingkungan Laru Kota, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi ini diduga melempari rumah milik H Suardi.

Akibat dugaan pelemparan itu, Sunardi langsung mendatangi rumah keluarga Mandati yang rupanya adalah tetangga rumahnya sendiri.

Akan tetapi, bukan Misaidi, anak dari La Ode Mansati dan Nikmah yang melakukan pelemparan itu, melainkan La Rio (Pelaku-red), anak dari pasangan La Sapu dan Wa Supiati, tetangga rumah Sunardi juga.

Saling cekcok dan tunjuk-menunjuk diantara beberapa keluarga ini pun terjadi ketika Nikimah mencoba mengajak keluarga La Sapu untuk menemui pemilik rumah yang terkena lemparan batu. La Sapu menunjuk-nunjuk Nikmah Mahmud (Diduga pelaku) yang hampir mengenai matanya. Nikmah pun menepuk tangan La Sapu.

Melihat pertengkaran itu, Istri La Sapu (Wa Supiati) lari kerumahnya mengambil pisau dan mengancam akan membunuh Nikmah Mahmud. Tanpa menunggu lama, Nikmah pun kabur ke rumahnya karena ketakutan.

Merasa benar, La Sapu akhirnya melaporkan Nikmah Mahmud ke Polsek Wangsel dengan kasus dugaan penganiayaan.

Pada saat Nikmah dimintai keterangan di Polsek Wangsel hingga disuruh membaca Berita Acara Penyidikan (BAP), ternyata tidak sesuai dengan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia (Hikmah) pun merobek BAP tersebut. Merobek BAP menurut Nikmah, sudah tujuh kali dilakukannya.

Nikmah merasa ada yang tidak beres di Polsek Wangsel, sehingga mengakibatkan ia bersama Bayinya yang berumur 3 (Tiga) tahun itu harus meratapi nasib di dalam terali besi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan salah satu penyidik, BRIPDA. Kiki Julyana, dengan NRP.82060210 dan BRIGADIR Polisi I Kiki Julyana NRP. 93070958 (Dua pangkat dan NRP).

Sebelum Nikmah dan balitanya menghuni terali besi, ia sempat disuruh oleh Polwan berpangkat dan NRP dua itu (Kiki Julyana) untuk meminta maaf kepada La Sapu (pelapor). Namun Nikmah takut, mengingat dirinya pernah diancam akan dibunuh oleh Istri La Sapu (Wa Supiati) sebelumnya.

Karena keinginanya begitu tulus untuk meminta maaf, Nikmah akhirnya memberanikan diri untuk menemui La sapu. Namun kata La Sapu (pelapor), ia akan menerima permintaan maaf Nikmah Mahmud apabila membayar Rp 75 juta yang diduga suruhan Kapolsek Wangi-wangi selatan, IPDA Juliman.

Kronologi di atas dikutip dari salah satu media Online. Melihat pemberitaan ini, Kapolsek Wangsel, IPDA Juliman angkat bicara, karena dituduh melakukan pemerasan dan Praktek Mafia Hukum di Polsek Wangiwangi Selatan.

Kapolsek Wangsel, IPDA Juliman membantah dan mengatakan hal itu tidak benar. Menurut Juliman, dirinya bersama pihaknya tidak pernah mengatakan hal sedemikian, apalagi meminta uang atau tebusan.

“Itu tidak betul. Penanganan perkara saudari NM, berawal dari Laporan Polisi, tanggal 28 Juli 2017 yang melapor adalah orang tua korban. Atas dasar laporan tersebut, penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti secara sah menurut Undang Undang,” kata Juliman, Senin (15/1/2018) saat menggelar konferensi Pers di ruang rapat Mapolres Wakatobi.

Dua surat yg menjelaskan ada dua bukti Polisi dengan dua pangkat dan dua NRP. (Foto: Sahwan)

Kemudian IPDA Juliman menambahkan, penyidik juga melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka sebagaimana Amanat Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Katanya (Juliman), hasil gelar perkara disimpulkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi standar minimum sebagaimana sistem pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 Jo Pasal 184 KUHAP dan bahkan alat bukti yang dikumpulkan lebih dari cukup.

“Alat bukti yang dikumpulkan penyidik yaitu, Keterangan saksi sebanyak empat orang, alat bukti surat berupa Visum Et Repertum kemudian alat bukti berupa adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lainya serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti surat,” ungkap Perwira yang menyandang Satu Balak di pundaknya ini.

Juliman menambahkan, berdasarkan alat bukti diatas, maka hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa saudari NM ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Saudari NM, yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version