KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah menaikkan status dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh AAA ke tahap penyidikan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan laporan Penggelapan dana perusahaan PT KKP tersebut telah ditingkatkan berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Rabu (7/2/2023).
“Iya sudah ada unsur pidananya, langkah selanjutnya, menaikkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya. Hasil gelar perkara hari ini, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan kasusnya,” ujar Kombespol Eka di Kendari.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Mengingat sudah masuk tahap Penyidikan, pemeriksaan akan dilakukan lagi terhadap semua pihak yang mengetahui tentang perbuatan ini,” beber mantan Ditresnarkoba Polda Sultra itu.
Iya juga mengungkapkan, untuk total kerugian nya nanti akan disampaikan pada saat kasus tersebut sudah P-21.
“Untuk total kerugiannya nanti akan disampaikan pada saat sudah P-21 kasusnya,” tandas Eka.
Belum lama ini, Satreskrim Polresta Kendari terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang PT Kabaena Kromit Prathama oleh AAA.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya adalah istri AAA berinisial DIR.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada awak media belum lama ini.
Ia mengatakan, enam orang saksi yang diperiksa yakni Arnita Nila Hapsari selaku Komisaris PT KKP dan sebagai pelapor, Andi Ardiansyah sebagai Direktur PT KKP.
Serta Harley Susanto sebagai Legal PT KKP, Darmawangsyah sebagai Manager Operasional Bank Mandiri, AAA sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KKP dan sebagai terlapor.
Redaksi