NEWSOpini

Penyusunan Buku Kepemimpinan Empat Pilar Provinsi Sulawesi Tenggara

1643
×

Penyusunan Buku Kepemimpinan Empat Pilar Provinsi Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 1964 berkat kerja sama empat pemuda dari suku Asli penghuni Sulawesi bagian Tenggara sehingga Sulawesi Tenggara dapat menjadi daerah otonom yang sampai saat ini kita rasakan bersama.,

Melalui Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan Balitbang Provinsi Sulawesi Tenggara Latanampe S.Pd., M.hum menyatakan ditahun 2023 akan melaksanakan kegiatan penyusunan buku kepemimpinan empat suku bangsa Asli Sulawesi Tenggara ( Buton, Muna, Tolaki, Moronene)., ,

Adapun yang mendasari dalam kegiatan penyusunan buku ini yaitu dilandasi dari visi Gubernur Sulawesi Tenggara ialah AMAN yang salah satun pointnya adalah Sultra yang BERBUDAYA dan BERIMAN selain itu pula Buku ini dapat dimasukan kedalam kurikulum Muatan Lokal (mulok) sebagai bahan ajaran ditingkat SD, SMP dan SMU menjadi pedoman dasar bagi generasi pelanjut kepemimpinan masa depan di Bumi Anoa, dan menariknya buku ini nantinya akan ditulis dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang bertujuan agar buku ini dapat pula dibaca oleh masyarakat Dunia International tentang Kepemimpinan empat pilar Provinsi Sulawesi Tenggara,.

Masih menurut Kabid Soskep, buku ini sangat penting didalam berpemerintahan di Sulawesi Tenggara yang mana belum pernah ada penerbitan buku empat pilar kepemimpinan leluhur Sulawesi Tenggara (Raja Muna, Raja Konawe, Raja Mekongga, Raja Moronene dan Sultan Buton) yang disatukan dalam satu paket penelitian dan melahirkan sebuah Buku, nantinya didalam buku Kepemimpinan empat pilar Sulawesi Tenggara meliputi tata cara memimpin, tata cara membangun, tata cara menyelesaikan permasalahan dan bagaimana adab dalam bermasyarakat dan memimpin ketika dizaman itu dan tentunya akan dikomparasikan dengan zaman pemerintahan dimulai dari perjuangan menjadikan Sulawesi Tenggara menjadi sebuah Provinsi, kepemimpinan dan pembangunan serta peraturan Republik Indonesia.,

Pria Kelahiran Muna Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa Perbedaan budaya dan adat istiadat empat pilar Sulawesi Tenggara adalah sebuah kekuatan besar dalam menghadapi perkembangan zaman serta sebagai aset kekayaan budaya yang tak ternilai harganya yang wajib dilestarikan, dipertahankan dan diterapkan dalam sendi kehidupan dalam berpemerintahan dan bermasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Negara Indonesia hal ini demi terwujudnya kesejahteraan dan persatuan dalam bingkai NKRI., Negara yang kita cintai ini telah banyak menciptakan regulasi yang mengatur terkait pemerintahan namun belum terdapat peraturan yang secara komprehensif mengenai Sosial kultural budaya masing- masing daerah di Indonesia., Jika hal ini telah menjadi sebuah buku maka hasilnya kelak dapat pula menjadi pedoman bagi para pelayan publik yang dimulai dari kepala desa, lurah, camat, bupati, walikota dan gubernur dalam melaksanakan kewajibannya serta menjalankan amanah dalam membangun Sulawesi Tenggara., olehnya itu sangat diharapkan peran dan dukungan para pihak terkait agar rencana kegiatan ini dapat diwujudkan di tahun 2023.,Adapun yang akan terlibat dalam melaksanakan kegiatan ini murni dari TIM ASN Balitbang melibatkan semua sumber daya manusia yang ada di Balitbang, kerja sama lintas bidang sosial budaya dan kependudukan,bidang Ekonomi Pembangunan, Bidang Inovasi, bidang Peraturan dan para peneliti dan tentunya selaku coordinator dari kegiatan ini adalah Kepala Balitbang Sultra.,

Mantan Guru STM Kendari ini memberikan Salah satu contoh betapa pentingnya Budaya adat istiadat leluhur tetap kita lestarikan dan diterapkan dizaman ini dapat kita melihat bagaimana kemudian diDesa Wabula Kabupaten Buton didesa tersebut terdapat dua peraturan yang berlaku yaitu peraturan Pemerintahan Indonesia dan peraturan Hukum Adat Buton, salah satu peraturan hukum adat yang sampai saat ini berlaku yaitu terkait kepemilikan tanah, didalam wilayah desa Wabula tanah hanya dapat digunakan oleh warga masyarakat sebagai Hak Pakai dan tidak berlaku Hak Milik, sampai saat ini desa tersebut aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat maupun berpemerintahan semua permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik adil berdasarkan Hukum adat dan Hukum Negara.,kolabarasi dua system hukum dalam pemerintahan desa wabula ( Hukum Adat dan Hukum Negara) tidak menjadi sebuah penghalang dalam melaksanakan pembinaan pembangunan di desa tersebut., Hukum Negara dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan Hukum Adat dipimpin oleh seorang Kepala Suku sehingga dari perpaduan dua peraturan dalam satu wilayah kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahannya sehingga Desa Wabula ditetapkan oleh pemerintah sebagai Desa Wisata di Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara.,

Penulis ; Adi Yusuf Tamburaka dan La Tanampe.,

You cannot copy content of this page