Reporter : Ajad Sudrajad
Editor : Kang Upi
LANGARA – Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya harus bersabar untuk menerima pembayaran Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, gaji dan THR tersebut baru bisa dicairkan pasca hari raya Idul Fitri 1440 H, karena harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Drs Sofyan Hanafie mengatakan, anggaran gaji 13 PNS Konkep sudah ada, namun, kemungkinan baru bisa dicairkan pasca lebaran, karena masih harus dibuatkan Perbupnya.
“Ada perubahan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2019. Awalnya gaji 13 bisa dibayarkan dengan syarat, melalui Peraturan Daerah. Namun, kemudian direvisi, jadi pembayaran tidak lagi melaui Perda, tetapi melalui Perbup,” ungkap Sofyan, di ruang kerjanya, Selasa, (14/5/2019).
Sedangkan untuk THR Idhul Fitri, lanjutnya, masih menunggu regulasi dari pusat, karena di PP nomor 36 tahun 2019 itu pembayaran THR harus disertai dengan Perda.
Baca Juga :
- Resmi Daftar di PDIP, Bachrun Labuta Disambut Hangat Ketua DPC: Punya Banyak Pengalaman
- Wakili Pj Gebernur, Sekda Sultra Resmi Buka Jambore PKK Tingkat Provinsi, Pj Bupati Konawe Bersyukur Atas Pelaksanaan Pertamakali di Kota Padi
- Siap Tarung Pilkada Muna Barat, Fajar Hasan Resmi Daftar di PDIP
- Pawai Parade Nusantara Jambore PKK Tingkat Provinsi 52 Tahun di Konawe, Bawa Pesan Persatuan
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Lomba Olahraga Antar OPD Pemprov Sultra Resmi Dibuka, Asrun Lio: Junjung Tinggi Sportivitas
“Kita masih tunggu apakah ada perubahannya seperti PP nomor 35 atau tidak. Sebab, jika pembayaran melalui Perda kayaknya agak repot, apalagi pembuatan Perda itu, otoritasnya DPRD. Banyak kajian yang harus dilakukan, beda halnya, jika hanya mengacu pada Perbup,” imbuhnya.
Untuk saat ini, kata Sofyan, Pemda tengah menyusun Perbupnya. Pihaknya mentargetkan sesudah lebaran gaji 13 dapat dicairkan. Adapun gaji 13 yang bakal dibayarkan hanya satu bulan di bulan Juni.
“Semoga mekanisme pembayaran THR juga dapat disamakan dengan pembayaran gaji 13, agar dapat dicairkan secara bersamaan,” pungkasnya. (A)