NEWS

Perceraian di Muna Kebanyakan Akibat Miras

840
×

Perceraian di Muna Kebanyakan Akibat Miras

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Raha. (Foto: Alifudin/MEDIAKENDARI.COM)

Reporter: Alifudin

RAHA – Perceraian di Kabupaten Muna paling banyak disebabkan minuman keras (miras). Hal tersebut diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Kabupaten Muna, La Sahari kepada MEDIAKENDARI.COM di Raha pada Senin, 25 Januari 2021.

“Paling banyak dalam gugatan perdata pernikahan adalah Perceraian. Dalam sidang perkara tersebut dan fakta persidangan. Perceraian paling banyak dipicu oleh pertengkaran atau kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh pengaruh konsumsi minuman keras” ungkap La Sahari.

Selain minuman keras, penyebab perceraian lain yakni perselingkuhan. Dari data jumlah penanganan gugatan perdata perkawinan. Perkara perceraian yang telah diputuskan selama kurun waktu 2020 sebanyak 430 perkara yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Memasuki Januari 2021 masih puluhan gugatan dalam proses tahap persidangan,” terangnya.

La Sahari mengaku, Pengadilan Agama Kabupaten Muna selaku lembaga uudisial yang menangani gugatan perdata perkawinan selalu mengedepankan penyesaian tanpa perceraian dengan mempertemukan tergugat dan penggugat.

Ia mengimbau agar pasangan yang menikah tidak cepat mengajukan gugatan di pengadilan saat terjadi perselisihan. Ia juga berharap agar para pasangan lebih mengupayakan mediasi agar terhindar dari perceraian.

“Jangan bertengkar langsung ke pengadilan. Harus bijak melihat persoalan dan dinamika hidup berumah tangga. Bijaksana ketika menyelesaikan perselisihan, perceraian adalah jalan terakhir. Pengadilan agama dalam menangani perkara perceraian berupaya mengutamakan proses mediasi untuk mendamaikan dan hal itu menjadi salah satu tujuan Pengadilan Agama,” ujar La Sahari. (b)

You cannot copy content of this page