KONAWE SELATANSULTRA

Perda RPJMD – P 2016 – 2021 Konsel Resmi Ditetapkan, Ini Inti Perubahanya

1081
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga ST. MM bersama Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si saat menandatangani RPJMD-P, Senin, 2/9/2019 (Foto:Erlin/mediakendari.com)./a

Reporter : Erlin
Editor : Wiwid Abid Abadi

ANDOOLO – Sebelum pelantikan anggota legislatif terpilih periode 2019-2024. Pemerintah Daerah (Pemda), Konawe Selatan (Konsel), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna, dengan agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan (RPJMD-P) Konsel periode 2016 – 2021, di Aula Rapat Kantor DPRD, Senin (2/9/2019).

Rapat itu dihadiri Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati, H Arsalim Arifin, Sekda, H Sjarif Sajang, Ketua TP-PKK, Hj Nurlin Surunuddin, Wakil Ketua TP-PKK, Hj Arni Arsalim, Ketua DWP, Hj Ariyati Sjarif, dan para pimpinan OPD.

Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan, dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan sidang Paripurna penetapan RPJMD-P Konsel, juga ucapan yang sama kepada seluruh elemen masyarakat, atas dukungan dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen Perubahan RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan olehPanitia Khusus DPRD, untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Secara umum, kata dia, pokok-pokok perubahan RPJMD yang telah dilakukan antara lain adalah penajaman pada tujuan, sasaran, strategi dan saran kebijakan, indikasi program OPD, pagu dan indikator capaian, serta kapasitas riil kemampuan keuangan daerah.

Yang mana, lanjut Surunuddin, secara teknis, materi perubahan RPJMD telah dikonsultasikan ke Pemprov Sultra, dan telah diterbitkan melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2019, tentang Hasil Evaluasi Ranperda Konsel, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, tentang RPJMD Konsel 2016-2021.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Surunuddin menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, untuk melakukan perubahan rencana strategis (Renstra) sesuai dengan urusan dan kewenangannya, dan memerintahkan Bappeda segera melakukan koordinasi dan asistensi perubahan Resnstra OPD lintas sektor untuk penajaman indikator sasaran program dan kegiatan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, guna penginputan RPJMD dan renstra OPD kedalam aplikasi SIMRAL.

Baca Juga:

Olehnya itu, ia mengajak pimpinan dan anggota DPRD, beserta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan.

“Kita kawal dan kita evaluasi, demi memberikan kontribusi yang terbaik bagi daerah ini, semoga kerja keras yang kita lakukan bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version