AdvertorialFEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Peredaran Sabu di Sultra Dikendalikan Dari Dalam Lapas

446

KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejatinya digunakan sebagai tempat pembinaan untuk para Narapidana, agar kelak jika sudah bebas dan kembali ke masyarakat bisa bertobat. Namun, apa jadinya jika perbuatan yang bertentangan dengan hukum seperti mengedarkan narkoba justru dikendalikan dari dalam lapas itu sendiri.

Sungguh miris, tapi inilah kenyataan yang terjadi di Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada akhir pekan kemarin, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan tiga warga binaan Lapas Klas II A Kendari, masing-masing AR (30) BD (29) L (31).

“Benar, pada Jumat (12/10/2018) lalu kami berhasil mengungkap kasus transaksi tersebulung yang dikendalikan narapidana di lapas,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu, Selasa (16/10/2018) saat ditemui Mediakendari di ruang kerjanya.

Dijelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas, berawal saat pihaknya berhasil mengamankan salah satu kurir spesialis pengantar barang haram tersebut berinisial A, tersangka A berhasil diamankan petugas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ketika sedang berusaha memasukan barang haram itu ke Sultra.

“Di tangan tersangka A kami mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 1 kilo 493 gram. Tersangka mengatakan ada beberapa kurir yang memiliki peran berbeda-beda diantaranya ada yang sebagai pengantar, penjemput bahkan penampung, dan mereka ini memiliki hubungan emosional seperti teman akrab bahkan saudara kandung,” jelasnya.

Kadimu menambahkan, setelah berhasil menangkap A, yang mengaku kurir, pihaknya langsung memintai keterangan dari tersangka, dan tersangka mengatakan jika dirinya hanya bertugas untuk mengambil sabu yang sudah dipesan.

“Dan setelah kita kembangkan, dan hasil orang yang pengendalian sabu yang diedarkan itu rupanya adalah warga binaan Lapas yang berjumlah tiga orang,” terangnya.

Dan untuk saat ini keterlibatan tiga warga binaan Lapas Klas II A Kendari masih dikembangkan untuk mengetahui sejauh mana peran mereka, sementara A yang bertugas sebagai kurir telah mendekam di Polda Sultra untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 132, 114, 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling berat seumur hidup, dan paling
rendah 20 tahun,” pungkasnya. (a)


Reporter: Hendrik B


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version