NEWS

Perempuan di Puuwatu Diciduk Polisi Karena Diduga Edarkan Sabu 

862
Terduga pengedar sabu di Kelurahan Puuwatu.

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menciduk seorang perempuan berinisial YDT (35) yang diduga mengedarkan narkotika berjenis sabu di Jalan Prof Muhammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 16.30 Wita.

Kronologis itu bermula dari adanya infomasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari

“Menindaki laporan tersebut sehingga tim lidik unit dua subdit dua Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya Rabu, 02 Februari 2022.

Diketahui, tersangka tersebut merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar atau kurir narkoba jenis Sabu-sabu di Kota Kendari

Setelah dilakukannya penangkapan, tim subdit dua Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan dan menemukan 58 sachet narkotika seberat 53,66 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya

“Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut diduga dari seseorang di Kota Kendari” jelasnya.

Diketahui, saat ini tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba berserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version