NEWS

Peringati World Press Freedom Day, Jurnalis Kota Kendari Turun ke Jalan

477
×

Peringati World Press Freedom Day, Jurnalis Kota Kendari Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini
Forum Jurnalis Kendari (FJK) melakukan aksi damai di kawasan traffic light eks MTQ Kendari, Kamis, 6 Mei 2021. Foto: Ist.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman.

KENDARI – Memperingati World Press Freedom Day, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kendari (FJK) melakukan aksi damai di kawasan traffic light eks MTQ Kendari, Kamis, 6 Mei 2021.

Hal ini dilakukan mengingat kekerasan terus menimpa jurnalis dan proses hukumnya tak pernah berujung, sehingga persoalan itu menjadi momok bagi masa depan jurnalistik di negeri ini.

FJK yang digagas AJI Kendari, IJTI Sultra, dan PWI Sulawesi Tenggara ini merefleksi potret buram sederet kasus kekerasan terhadap jurnalis selama beberapa tahun terakhir di wilayah Sultra.

Sepanjang tahun  2017-2021, setidaknya 28 kasus tentang wartawan yang mendapat teror, intimidasi, perampasan alat perekam, penghapusan file liputan, dan bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan tugas.

Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri mengatakan, aksi turun ke jalan sebagai langkah yang terus dilakukan untuk menyuarakan agar kekerasan terhadap jurnalis dihentikan. Pelaku kekerasan selama ini masih didominasi oknum aparat kepolisian.

FJK berharap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dapat diusut tuntas dan pelaku diadili sesuai regulasi tanpa melihat siapa pun pelaku dan bentuk kekerasannya.

“Setiap tahun kami selalu menyuarakan stop kekerasan terhadap jurnalis. Jurnalis bekerja untuk publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegas Rosniawati Fikri saat berorasi.

Wanita yang akrab disapa Ros ini, berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tak terjadi di hari-hari mendatang.

Hal senada juga disampaikan Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula. Ia meminta semua pihak untuk menghormati jurnalis yang bekerja untuk publik agar memperoleh hak atas informasi.

Jurnalis bekerja merujuk kode etik dan UU NO 40 tentang Pokok Pers, maka sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada wartawan yang bertugas.

“FJK mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis. Mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

FJK meminta TNI-Polri untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas. Ketika jurnalis bekerja dengan rasa nyaman, tentu menghasilkan informasi yang berkualitas. Dengan begitu, masyarakat juga mendapatkan informasi yang bisa mencerdaskan dan  menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang sosial media.

“Tindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berkaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU No.40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE,” kata Asdar.

FJK juga meminta jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis. Perusahaan media juga mesti memberikan upah layak terhadap jurnalisnya. (C)

You cannot copy content of this page