DaerahHEADLINE NEWSKESEHATANKolaka UtaraNEWSSULTRA

Periode Januari – September 2019, 760 Pasien di Kolut Nikmati Layanan PSC

903
Ns. Nahdatul Ulama, S. Kep.,M. Kes Ketua Public Safety Centre (PSC) Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara (foto : Pendi/mediakendari.com/A)

Reporter : Pendi

KENDARI – Sebanyak 760 pasien dengan berbagai keluhan maslah kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menikmati layanan cepat tanggap darurat kesehatan Public Safety Center (PSC).

Masyarakat umumnya membutuhkan pelayanan kesehatan melalui PSC dalam proses perujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun.

Ketua PSC Dinas Kesehatan Kolut, Ns. Nahdatul Ulama, S.Kep, M.Kes menjelaska sebanyak 16 Puskesmas se Kolut sudah terintegrasi dengan Sekretariat PSC yang siap melayani 24 jam.

“Pelayanan ini diperuntukan bagi masyarakat secara gratis, yang ketika ada pasien yang mau dirujuk ke RSUD Djafar Harun Kolut, pihak Puskesmas langsung melaporkan ke Sekretariat PSC, untuk mendapatkan layanan,” kata Nahdatul Ulama, Rabu (2/10/2019).

BACA JUGA :

Menurutnya, layanan ini diberikan untuk pasien yang sifatnya gawat darurat yang hendak dirujuk ke RSUD Djafar Harun. Sementara itu, untuk rujukan dari RSUD Djafar Harun ke RS diluar dari Kolut menjadi kewenangan pihak RSUD.

Nahdatul Ulama juga menjelaskan, sejak layanan ini difungsikan 12 petugas yang terbagi disejumlah unit seperti Call Centre, Respon, dan Konsulen, 760 pasien sudah terlayani, untuk periode Januari – September 2019.

“Pembangunan sekretariat PSC yang didanai APBD 2019, rencananya akan diresmikan pada Hari Kesehatan Nasional sekaligus melaksanakan pelatihan gawat darurat yaitu Basic Trauma Cardio Life Suport,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kolut Nomor 30 tahun 2018 tentang pembentukan PSC, layanan ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme.

“Dalam rangka mewujudkan visi Kolut yakni terwujudnya masyarakat Kolut yang madani, dan ini pun juga sudah tertuang dalam visi misi Bupati Kolut,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version