Reporter : Supardan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kasus penganiayaan AR (37), seorang ibu hamil warga BTN Tirai Samudera, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (17/3/2019) lalu, urung bergulir ke meja hijau. Hal ini setelah aparat kepolisian dari Polsek Poasia memediasi kasus ini.
Kasus ini sendiri telah masuk Laporan Polisi, dimana WA (40) yang juga tetangga korban, dilaporkan suami AR karena melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
Kanit Reskrim Poasia, Ipda Widhiyarto menjelaskan, kasus pemukulan ibu hamil tersebut sudah berakhir usai mediasi antara kedua belah pihak dan dinyatakan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Baca Juga :
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ ke Gedung PLUT KUMKM
- Pj Gubernur bersama Sekda Sultra Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40
- Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis
- Kolaborasi dengan SMKN 3, Disnakertrans Kendari Gelar Job Fair untuk Kurangi Pengangguran
- Kalla Toyota Baubau Mulai Pembangunan Showroom Mobilnya
“Penyelesaian diselesaikan secara kekeluargaan dengan dihadiri tokoh masyarakat keluarga korban ataupun pelaku dan disaksikan pihak dari Polsek dalam hal ini Kapolsek Poasia. Adapun laporannya dicabut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan fakta berbeda, dari informasi yang tersebar sebelumnya yang menyebutkan peristiwa pemukulan itu terjadi karena pelaku yang membuang sampah di pekarangan korban, tidak terima saat ditegur.
“Sebenarnya pemukulan terjadi saat korban sementara cuci piring, air cucian tersebut terpercik ke wajah WA hingga tersinggung. Korban lalu menegur pelaku, dan dibalas dengan pukulan ke jidat korban,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan ini sendiri sempat mengegerkan warga BTN Tirai Samudera, Kelurahan Anggoeya, Minggu pagi, saat keduanya beradu mulut. Untungnya warga yang berkumpul segera melerai keduanya.(b)