Kendari

Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi Akan Temui Presiden

633
×

Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi Akan Temui Presiden

Sebarkan artikel ini

Redaksi

KENDARI –Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi SH selaku Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan dan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akanmenemui Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Inisiatif untuk menemui Presiden ini terlontar dalam High Level Meeting BKS Provinsi Kepulauan Bersama DPD RI di Jakarta pada Rabu, 06 Oktober 2021.

Gagasan untuk bertemu dengan Presiden mengemuka dalam rangka percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Reses di Palsel, Nurlin Surunudin Janji Perjuangkan Perbaikan Jalan

Dalam pertemuan itu, Gubernur Sultra menjadi narasumber bersama dengan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo.

Perjuangan untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang penuh jalan berliku. Upaya ini sudah dilakukan sejak tahun 2005, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

Di masa Gubernur Sultra Ali Mazi menjadi Ketua BKS Provinsi Kepulauan, desakan untuk mengesahkan RUU ini semakin kuat.Sejak tahun 2020 lalu, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).Namun hingga berakhirnya masa sidang tahun 2020, RUU tersebut kembali mentah.

Di tahun 2021, RUU Daerah Kepulauan, kembali masuk dalam Prolegnas 2021.Presiden Joko Widodo sendiri telah bersurat ke kementerian terkait untuk membahas RUU tersebut, namun tidak lantas membuat pembahasan dan pengesahannya, cepat terlaksana.

“Saya pikir kita semua sependapat bahwa perjuangan menggapai cita-cita mulia untuk menghadirkanpemerataan pembangunan di seluruh provinsi yang bercirikan kepulauan, yang sudah mendekati puncaknya tidak boleh ditunda lagi, karena menyangkut kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Gubernur dalam pemaparannya.

High level meeting yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI ini merupakan inisiatif dari Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi, yang didukung oleh delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam BKS.

Baca Juga: Dikbud Baubau Ingin Tradisi Posuo Tetap Dilestarikan

Awalnya, pelaksanaan high level meeting tersebut akan digelar Sultra, namun atas saran dan masukan dari unsur pimpinan DPD RI, pertemuan itu sebaiknya digelar di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan desakan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini dianggap strategis untuk pemerataan pembangunan pada daerah-daerah kepulauan.Selama ini, daerah kepulauan identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan.

Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dengan disahkannya RUU Daerah Kepalauan, yakni pertama, menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan.

Kedua, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan.Ketiga, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan.

Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing.Kelima, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.

Baca Juga: 2.424 Peserta Bakal Mengikuti Tes SKD CPNS dan P3K Non Guru di Konawe Selatan

Di penghujung pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPR, DPD, dan BKS Provinsi Kepulauan, dimana poin utamanya perlunya langkah-langkah nyata upaya percepatan yang akan dirumuskan melalui tim kerja bersama yang dibentuk ketiga lembaga tersebut demi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

Untuk diketahui bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah delapan provinsi, tetapi juga mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan, yang beberapa di antaranya tidak tergabung dalam delapan anggota BKS Provinsi Kepulauan.

You cannot copy content of this page