KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Arifin DR (67) mengalami penganiayaan berupa pembacokan oleh tetangganya setelah menimbun tanah, pada Selasa. 5 Juli 2022 sekira pukul 12.10 Wita.
Kasat Reskrim polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi itu berawal saat terlapor berinisial LM (74) sedang membersihkan tanah miliknya dan melihat sebagian tanah tersebut telah ditimbun.
“Terlapor melihat tanah miliknya ada yang menimbun kemudian terlapor mendatangi lokasi tanah tersebut dan melihat korban sementara duduk-duduk dibawah pohon gersen,” ujar dalam rilisnya, Selasa 05 Juli 2022.
Baca Juga : Pelanggan Segala Jenis Kalla Toyota Berpeluang Menangkan Hadiah Umrah
Setalah itu, pelaku menghampiri korban untuk mempertanyakan penimbunan tanah tersebut. Lalu Korban menjawab bahwa tanah tersebut ia timbun karena sudah dibeli dari seorang pria bernama Safar.
Dari jawaban itu, korban dan pelaku kemudian terjadi cekcok yang berujung pelaku pada penganiayaan berupa pembacokan menggunakan sebilah parang kepada korban.
“Lalu terjadi cekcok diantara korban dan terlapor kemudian terlapor mencabut sebilah parang yang berada dipinggangnya lalu melakukan penganiayaan kepada Korban,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkot Kendari MoU Kemitraan Australia-Indonesia
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian leher, telinga, lengan kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kanan.
Untuk saat ini korban telah diamankan di Polsek Ranomeeto setalah menyerahkan diri usai melakukan penganiayaam
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter : Muhammad Isdmail