NEWSKONAWE KEPULAUAN

Perkosa Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Konkep Terancam Penjara 20 Tahun

937
×

Perkosa Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Konkep Terancam Penjara 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka AA dan IR saat diringkus polisi. Foto Arwan/mediakendari.com

Reporter: Muhammad Arwan

KONAWE KEPULAUAN – Polsek Wawonii Tengah (Wateng) Konawe Kepulauan (Konkep) membekuk AA (21) dan IR (21) pada Selasa 23 Februari 2020 masing-masing kediamannya.

Pelaku AA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Langara Laut Kecamatan Wawonii Barat (Wabar) pada pukul 22.00 Wita. Sedangkan IR ditangkap di kediamannya di Desa Langara Bajo pada pukul 05.00 Wita.

Keduanya digelandang ke Mapolsak Wateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya, memperkosa seorang remaja dibawah umur berinisial TN (16), warga salah satu desa di Kecamatan Wateng.

Kapolsek Wateng, Ipda Muhammad Arsan S.Si mengungkapkan, kedua pelaku perbuatan tercela itu dibekuk atas laporan ibu korban yang mengaku curiga dengan kondisi fisik anaknya itu.

“Setelah ibunya mengkoschek, TN yang juga pelajar SMA ini langsung mengaku telah disetubuhi kedua pelaku,” terang Ipda Muhammad Arsan kepada MEDIAKENDARI.com, Selasa 23 Februari 2021.

Atas laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan atas kedua pelaku di kediamannya dan langsung membawa ke Mapolsek Wateng dengan alasan keamanan.

“Dalam proses penangkapan alhamdulillah tidak ada perlawanan yang di lakukan kedua tersangka, setelah penangkapan kita langsung lakukan pemeriksaan,” jelas Ipda Muhammad Arsan.

Perwira pertama berpangkat satu balok emas dipundak ini menuturkan, TN diperkosa kedua pelaku di belakang SMA 1 Wateng. Sebelumnya, kedua pelaku menjemput TN di kediamannya sekitar pukul 18:30 Wita.

“TN dijemput kedua pelaku mengendarai motor menuju pantai. Setelah itu, TN dibawa ke belakang SMA 1 Wateng. Disitulah kedua menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap Ipda Muhammad Arsan.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan dendan Rp 300 juta.

“Perkara ini kami akan limpahkan ke Polres di Unit PPA karena di Polsek kami belum ada Unit PPA, Jadi besok pagi rencananya kami akan bawa kedua pelaku ke Polres Kendari,” tutupnya. /A

You cannot copy content of this page