NEWS

Permohonan Addendum Dana Pinjaman Pemkot Disetujui Dewan

863
Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari.

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan permohonan addendum terkait dana pinjaman daerah ke DPRD Baubau.

Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari mengatakan, pihaknya menyetujui permohonan addendum tersebut, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 tentang pinjaman daerah, bahwa addendum bisa dilakukan oleh Wali Kota dan meminta persetujuan ke DPRD.

“Itu yang kami lakukan dengan menindaklanjuti melalui rapat banggar DPRD, bersama dengan pemerintah dan ditindaklanjuti dengan paripurna,” ungkap Ketua DPRD Baubau, Zahari, Kamis 01 September 2022.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Kantor Gubernur Dilakukan Besok Subuh

Polisiti Golkar itu menduga alasan Pemkot Baubau, mengajukan addendum pinjaman daerah terkait dengan dua kegiatan yang tidak dilaksanakan. Yakni gedung PO 5 Center dan parkiran terintegrasi, karena sesuai dengan perencanaan ternyata anggaran yang disiapkan tidak mencukupi sehingga tidak bisa dilanjutkan.

“Kemudian terkait juga dengan kegiatan di jalan lingkar, dimungkinkan tidak akan selesai pengerjaannya dengan waktu yang sudah disepakati diawal dari tahun 2021-2022, sehingga dimintakan addendum sampai dengan 2023,” tuturnya.

Ia menambahkan, pinjaman yang batal itu tidak akan dipakai untuk kegiatan lain. Di mana dana akan cair ketika sudah ada kegiatan yang berjalan.

“Kalau tidak ada kegiatan, yah berarti tidak akan dicairkan dan tidak ada bunga atau pun pengembalian yang harus dibayar oleh pemkot,” tandasnya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version