EKONOMI & BISNISFEATUREDKESEHATAN

Permudah Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Aplikasi BPJSTKU

380
×

Permudah Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Aplikasi BPJSTKU

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Untuk mempermudah pelayanan kepesertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi mobile bernama BPJSTKU.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pusat Jakarta, Sumarjono mengatakan, pihaknya membuat aplikasi mobile BPJSTKU. BPJSTKU adalah Aplikasi resmi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengganti aplikasi BPJSTK Mobile.

Katanya, BPJSTKU berfungsi sebagai media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan, dan media pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

“Kami terus melakukan pembaharuan dan penambahan fitur untuk mempermudah peserta mendapatkan informasi yang berkaitan dengan program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarjono saat melakukan konferensi pers di salah satu rumah makan di kota Kendari, Kamis (05/07/2018).

Pihaknya berupaya juga untuk melakukan perkembangan dan inisiatif strategis di daerah terkait peningkatan kepesertaan di daerah. Sesuai dengan undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seluruh para pekerja di Indonesia.

“Kami punya rencana strategi yang baik untuk mempermudah pelayanan kepada pekerja. Untuk inisiatif strategis yakni disektor informal dengan membuat gerakan nasional yakni peduli pada pekerja yang rentan. Pihaknya bakal melakukan edukasi dan sosialisasi dengan baik untuk mengoptimalkan kepesertaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menunjuk komunitas melalui agen perisai untuk melakukan sosialisasi kepada komunitasnya. Pengembangan program Penggerak Jaminan Sosial (Perisai), sebuah program keagenan jaminan sosial yang melibatkan masyarakat umum melalui kelompok masyarakat, pekerja atau pengusaha agar bisa menjangkau lebih banyak orang.

“Melalui aplikasi tersebut, para pekerja bisa untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta persyaratannya kita sudah informasikan mellaui aplikasi tersebut,” pungkasnya.


Reporter : Waty

You cannot copy content of this page