BAUBAUPARTAI POLITIK

Pernyataan Monianse Soal Legislator PDIP Baubau yang Viral Tidak Benar

804
DPP PDIP
Ketua Bidang Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rachman. Foto : Istimewa

)

Reporter : Ardilan

BAUBAU – Ketua Badan Kehomatan, Idiologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDIP Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), Rais Jaya Rachman menganggap pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse soal legislator PDIP inisial NA yang viral karena diduga sedang berpesta minuman keras (Miras) dan bermesraan telah melakukan permohonan maaf ke publik tidak benar.

Kata dia, selaku tim adhoc internal DPC, pihaknya belum sama sekali menerima informasi atau pun melihat bukti fisik surat permohonan maaf NA sampai timnya mengambil sebuah kesimpulan hasil penyelidikan.

“Jadi isu bahwa NA telah mengajukan surat permohonan maaf kepada kami itu merupakan hal yang tidak benar adanya,” ucap Ketua Tim Penyelesaian Masalah Internal DPC PDIP Baubau, Rais Jaya Rachman dikonfirmasi Rabu 07 Oktober 2020.

Pria yang akrab disapa RJR ini menerangkan hasil investigasi pihaknya memuat lima hal. Meski begitu, ia mengakui diawal proses penyelidikan pihaknya hanya mendapat empat kesimpulan saja. Namun menjelang akhir penyelidikan, pihaknya secara mendadak menerima perintah langsung dari Dewan Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun untuk meminta NA mengajukan surat permohonan maaf. Perintah Dewan Kehormatan kemudian menjadi poin kelima hasil penyelidikan yang diserahkan ke DPP.

Ia membeberkan setelah menerima perintah Komarudin Watubun pihaknya langsung meminta kepada DPC agar mengirim delegasi untuk menyampaikan pesan Dewan Kehormatan DPP ke NA.

“Hingga upaya penyelidikan tim adhoc yang dibentuk DPC PDIP selesai melakukan telaahnya, NA belum juga melakukan itu (Permohonan maaf),” ujarnya.

Ditanya soal permintaan maaf yang menjadi perintah partai Besutan Megawati Soekarno Putri itu, pihaknya belum bisa mengartikan maksud Dewan Kehormatan DPP PDIP. Selaku Badan Kehormatan DPC, pihaknya hanya meneruskan pesan Komarudin Watubun tersebut.

“Surat permohonan maaf itu dapat diartikan manakala ada seseorang melakukan sebuah perbuatan atau prilaku yang disadari itu merupakan sebuah kekeliruan. Kalau anggapan bahwa surat itu merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya itu tergantung publik yang memaknanya seperti apa,” urainya.

Mantan anggota DPRD Kota Baubau ini juga belum bisa memastikan terkait NA mengabaikan perintah DPP yang belum memasukan surat permohonan maaf. Ia menyebut, NA tetap konsisten dengan jawaban yang diberikan saat membuat hak jawab atas video viralnya.

“Yang pasti NA telah mendapat informasi dari DPP itu melalui delegasi kami yang bertemu langsung dengannya. Saya sendiri kurang tahu karena NA sampai saat ini belum juga mengajukannya kepada kami,” tukasnya

Ia menambahkan saat ini pihaknya sudah menyelesaikan tugas dari DPC PDIP Baubau untuk melakukan penyelidikan dan merangkumkan telaah atas vidio viral NA.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan kader partainya, NA telah membuat permohonan maaf ke publik. Hanya saja, Monianse tidak menyebut dengan jelas terkait permintaan maaf seperti apa yang sudah disampaikan NA ke publik.

“Ibu NA telah membuat laporan tertulis termasuk permohonan maaf ke publik. Hasil itu yg dikumpul jadi satu, lalu dikirim kesana (DPP). DPP juga sudah pernah melakukan pemeriksaan kepada NA melalui video conferens (Vidcon),” ungkap pria yang juga Wakil Wali Kota Baubau itu dikonfirmasi di kantor Wali Kota Baubau, Selasa 06 Oktober 2020.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version