BAUBAUNASIONALPOLITIK

Perpanjang Pendaftaran PKD, Bawaslu Baubau Gunakan Dua Skenario

755
Ketua Bawaslu Baubau, Sarmin.

BAUBAU, Mediakendari.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Baubau, Sarmin mengungkapkan sesuai petunjuk teknis (Juknis) Bawaslu perpanjangan PKD menggunakan dua skenario yakni perpanjangan untuk calon PKD khusus perempuan dan perempuan/laki-laki. Perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai 22 – 24 Mei 2024.

“Pengumuman perpanjangan hasil verifikasi jumlah pendaftar disemua kelurahan, kami masih menemukan 32 kelurahan itu belum cukup. Ada dua skenario perpanjangan sesuai juknis Bawaslu, perpanjangan untuk perempuan dan perempuan/laki-laki karena minimal disetiap kelurahan itu harus ada dua kali kebutuhan mendaftar. Jika dua kali kebutuhan itu adalah dua-duanya laki-laki, maka diperpanjang untuk perempuan. Jika di kelurahan itu misalnya ada pendaftar laki-laki dan perempuan maka tidak diperpanjang. Jika dua-duanya perempuan maka tidak melakukan perpanjangan,” ungkap Sarmin, 22 Mei 2024.

Ia menyebut, sebaran untuk calon PKD di 32 kelurahan diantaranya masing-masing di Kecamatan Betoambari itu, perpanjangan PKD khusus perempuan di lima kelurahan yakni Kelurahan Labalawa, Lipu, Katobengke, Sulaa dan Waborobo. Sementara Kecamatan Batupoaro, perpanjangan untuk calon PKD dari perempuan cuma satu yakni kelurahan Nganganaumala. Untuk Kelurahan Wameo, Tarafu dan Kaobula terbuka umum untuk calon PKD laki-laki dan perempuan.

Sarmin merinci, beberapa syarat calon PKD diantaranya usia minimal 21 tahun, memiliki integritas/pengalaman sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai PPS, KPPS atau PKD sebelumnya.

“Bagi yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yang bersangkutan langsung mengikuti tahapan wawancara. Jadi hari ini rekrutmen itu dipusatkan di Bawaslu karena belum ada Panwascam. Panwascam yang akan melakukan wawancara nanti,” ungkapnya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version