FEATUREDNASIONAL

Perpanjangan Izin Usaha Ditolak Pemprov DKI, Ini Tanggapan Alexis

594

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10).

Merasa diperlakukan tak adil, pihak manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengeluarkan pernyataan publiknya. Dalam pernyataan terbuka itu, mereka membantah jika Hotel dan Griya Pijat Alexis pernah melakukan pelanggaran, menjadi sarang peredaran narkoba dan perilaku asusila.

Legal and Corporate Affairs Alexis Group, Lina Novita dan Mochamad Fadjri mengatakan, pihak Alexis juga meminta masyarakat dan media untuk berhenti menghakimi mereka karena mereka beranggapan selama ini pihaknya tidak pernah sekalipun melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran hukum maupun norma kesusilaan.

“Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak,mohon juga di lihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata,” demikian ditulis dalam pernyataan publiknya.

Pihaknya juga meminta Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali keputusannya karena keputusan itu berdampak pada hilangnya mata pekerjaan bagi banyak orang.

“Perlu di pahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka,” tambahnya.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version