BUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Persekusi dan Viral di Medsos, Ini Respon Kapolsek Mawasangka

551

LABUNGKARI – Pengeroyokan dan dugaan Tindak Pidana dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bukti video yang berpotensi viral, dilakukan oleh siswa MTs Negeri 3 Buton Tengah, Kecamatan Mawasangka. Kasus ini sudah masuk dalam proses pemeriksaan saksi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Mawasangka, Pasnawi saat ditemui di Kantor Polsek Mawasangka (23/11).

“Saya bisa sampaikan itu adalah kejadian yang sudah beredar di masyarakat dan media sosial tentang penganiayaan secara persekusi. Pelaku kami belum akomodir secara utuh, karena masih dalam proses pemeriksaan. Yang jelas dari indikasi saat ini, para pelaku dari satu sekolah yang sama” ungkap Pasnawi, Kamis (23/11).

Kapolsek Mawasangka ini juga menjelaskan, pihaknya belum bisa menetapkan jumlah pelaku. Hal ini dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan. Namun menurutnya, Polsek Mawasangka telah memeriksa lima orang pelaku pengeroyokan.

“Untuk sementara, kami belum bisa menetapkan jumlah pelaku, bisa berkembang dan bisa berkurang. Karena masih dalam proses pemeriksaan. Untuk keterangan saat ini masih lima orang,” jelasnya.

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh siswi MTs Negeri 3 Buton Tengah terhadap seorang siswi SMA Negeri 1 Mawasangka akibat kabar yang tidak benar menurut pelaku.

“Ini diperkirakan sakit hati, karena cerita-cerita adanya gosip. Digosipkan oleh teman-temannya, karena yang digosipkan itu merasa tidak benar, mereka melakukan konfirmasi kemudian terjadi hal salah pengertian di situ,” urainya.

Lanjut Pasnawi, awalnya pada saat itu mereka masih sekolah, sepulang dari sekolah mereka menjemput korban sama-sama dan bertemu di jalan. Kamudian korban diajak bicara karena ada gosip yang beredar itu. Setelah itu, dimasukkanlah pada lokasi yang tidak jauh dari sekolah itu. Tepatnya, kejadian itu terjadi di kebun jambu, dan di situlah kemudian terjadi persekusi.

“Akibat kejadian, korban mengalami luka lebam. Ada pembengkakan di bagian wajah dan badannya. Untuk lebih jelasnya nanti kita lihat di hasil visum,” tambahnya.

Saat ini Polsek Mawasangka masih dalam proses pemeriksaan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu baru akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya melakukan penyidikan.

“Kalau sementara yang dapat kami lihat, sesuai dengan video yang beredar, ada pemukulan dan penendangan. Kami juga belum mengadakan gelar perkara dengan pimpinan. Jika terbukti bersalah, hukumannya sesuai Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana, red) dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version