Reporter:Erlin
Editor: Taya
KENDARI – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2016 – 2021 kini dilakukan evaluasi perubahan bersama tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Bappeda Sultra, Senin (4/2/2019).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Konawe Selatan yang menyatakan bahwa dokumen yang ditetapkan selama 5 tahun sekali ini dapat dilalukan perubahan sesuai perkembangan situasi dan kondisi, kemampuan pendanaan dan dinamika perkembangan pembangunan.
Wakil Bupati Konsel, Arsalim mengatakan evaluasi RPJMD ini untuk mensinergikan program kerja pemerintah provinsi dengan daerah melalui dengar pendapat dan merangkum saran.
Mantan Kepala Bappeda Konsel ini juga menjelaskan, secara umum RPJMD Konsel memuat tiga aspek utama, yakni fokus pada peningkatan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, pelayanan umum serta aspek daya saing daerah.
“Ketiga hal tersebut diharapkan dapat memberikan daya ungkit besar dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dengan melakukan empat proses pendekatan diantaranya, pendekatan secara teknokratis, partisipatif, top down dan bottom up serta pendekatan politik,” jelas Arsalim.
Plt. Kepala Bappeda Sultra, Robert mengatakan rapat evaluasi ini terkait dengan kebijakan jangka menengah sesuai visi misi Bupati – Wabup periode 2016 -2021, yang dalam perjalanannya kurang maksimal dalam capaian kinerja sehingga dilakukan perubahan.
“Untuk mengoptimalisasi kinerja perangkat daerah sesuai sasaran yang dituju, kami ikut memberikan masukan sejalan dengan program Pemprov saat ini, agar lebih terarah serta menghasilkan sinergitas yang positif,”katanya.
Menurut Robert, hasil yang akan ditetapkan nantinya menjadi rujukan perubahan APBD 2019 dan rujukan penyusunan kebijakan pembangunan pada 2020 terkait arah kebijakan dan pelayanan masyarakat.
Sementara Kepala Bappeda Konsel, Marwiyah. Menurutnya dari hasil evaluasi tersebut akan menjadi payung kebijakan pemerintah dalam membangun daerah sesuai visi misi Bupati – Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021.
“Yang mana dalam perjalanan kepemimpinan Bupati mengalami perubahan karena kebijakan di berbagai sektor, terutama perubahan kebijakan nasional tentang perangkat daerah sesuai PP NO 18 tahun 2018 dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perda tentang susunan OPD baru. Dimana, menjadi komponen besar dalam perubahan RPJMD yang kita bahas saat ini,” terangnya.(a)