FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

Perusahaan Tambang di Konsel Diduga Serobot Lahan Garapan Masyarakat

361
×

Perusahaan Tambang di Konsel Diduga Serobot Lahan Garapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PALANGGA – Sejumlah Masyarakat Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) merasa keberatan dikarenakan lahan mereka untuk bertani digarap oleh perusahaan tambang PT Jagad Rayatama tanpa ada ganti rugi.

Masyarakat yang berada di dua desa yaitu Watudemba dan Kiaea di Kecamatan Palangga yang lahan seluas 400 hektar masuk dalam IUP menginginkan agar tanaman diganti rugi sesuai nilai yang seharusnya.

Saat dikonfirmasi, pihak PT Jagad Rayatama, Ridho menyatakan, telah melakukan komunikasi dengan penggarap lahan melalui Camat Palangga, namun masyarakat tidak datang pada pertemuan yang telah direncanakan.

“Menurut kami ada dua versi ada pemilik lahan dan penggarap lahan, kami ada kompensasi untuk pemilik lahan tapi penggarap tidak ada, tapi kami usahan biaya capek mereka, yaitu senilai Rp 1.750.000,” ungkap Ridho, Kamis (01/3/2018).

Ridho mengungkap, informasi dari camat bahwa masyarakat tidak hadir dalam pertemuan walupun telah dihubingi via telepon.

“Kami perusahaan harus segera mengolah, jadi kalau penggarap lahan ini tidak mau melakukan pertemuan akan menghambat kerja kami,” katanya.

Lanjutnya, dikarenakan pihak prusahaan telah melakukan usaha komunikasi kepada masyarakat melalui camat, namun tidak direspon, membuat Camat Palangga membolehkan PT Jagad Rayatama agar memulai penambangan.

“Jadi kami dari pihak perusahaan sudah sesuai dengan administarsi untuk memulai penambangan, tidak mungkin kami menyalahi aturan,” tegas Ridho yang mememgang Enginering di PT Jagad Rayatama.

Sementara itu, salah seorang pengurus Pemuda Lumbung Informasi Rakyat(LIRA), Jefri yang mengadovokasi masyarakat kepada mediakendari.com, menyayangkan PT Jagad Rayatama bersama dengan aparat Kepolisian melakukan pengrusakan tanaman masyarakat dan tidak ada ganti rugi.

“Yang lebih anehnya, perusahaan melakukan penyerobotan lahan warga, karena melalui intruksi Camat, padahal Camat tidak punya kapasitas,” tegas Jefri, Jumat (02/3/2018).

Jefri menjelaskan bahwa pada tahun 2013 lalu, Lahan 400 hektar yang masuk wilayah IUP PT Jagad Rayatama sudah dikembalikan kepada masyarakat.

“Jadi perusahaan sudah tidak ada haknya terhadap lahan tersebut,” imbuhnya.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page