FEATUREDKendariPENDIDIKAN

Perusahaan Tambang Diduga Tak Bayar CSR, Mahasiswa Tuntut IUPnya Dicabut

486
×

Perusahaan Tambang Diduga Tak Bayar CSR, Mahasiswa Tuntut IUPnya Dicabut

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sultra, menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait aktivitas pertambangan PT Konutara Sejati di Konawe Utara (Konut) yang dianggap merugikan masyarakat setempat.

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Aksi AMPP Sultra, Rahman Paramai, mengungkapkan, PT Konutara Sejati mulai beroperasi pada Tahun 2012 silam di Konut. Namun sejak beroperasinya hingga kini, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat setempat.

Dalam perjanjiannya, lanjut Rahman, bersama pihak masyarakat Langikima Konut, perusahaan nikel tersebut menyanggupi dan menyepakati untuk membayar CSR sebesar Rp 200 juta kepada masyarakat Langgikima.

“Perjanjian yang sudah disepakati, tidak pernah direalisasikan oleh PT Konutara Sejati,” teriak Rahman, Selasa (28/11).

Selain itu, lanjut Rahman, PT Konutara Sejati tidak mengindahkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Sultra tentang pemberhentian sementara aktivitas pertambangannya di Konut. Namun karena tidak di indahkan, Sehingga AMPP Sultra meminta kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Konutara Sejati.

“Kami juga meminta kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sultra tentang pemberhentian aktivitas PT Konutara Sejati sampai hak-hak masyarakat Desa Marombo dan Desa Tobe Meita bisa terpenuhi,” ungkapnya.

Massa aksi kemudian mendapat respon dari pihak DPRD Sultra yang diwakili oleh Ketua Komisi III, Sukarman. Menurutnya, pihak DPRD akan kembali memanggil Dinas ESDM Sultra untuk selanjutnya bersama-sama turun ke lokasi PT Konutara Sejati.

“Agar kita bisa tau apa sebenarnya yang terjadi disana, kenapa rekomendasi ini belum bisa dilaksanakan sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Sukarman.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sukarman (Pegang Mic)

Lebih lanjut, Sukarman, meminta massa aksi dari AMPP Sultra agar sedikit bersabar serta tidak bosan dan pesimis dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Konutara Sejati yang dianggap merugikan masyarakat setempat.

“Beri kami waktu sampai Tanggal 30 November mendatang, kami akan memanggil pihak yang terkait untuk selanjutnya kita bersama-sama ke lapangan untuk melihat apa sebenarnya yang telah terjadi di sana,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga Konawe Utara, Ilham Killing, mengharapkan Dinas ESDM Sultra mengikuti apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD Sultra terkait pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Konutara Sejati.

“Itu yang kami minta, dan sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait. Padahal UU Minerba itu jelas bahwa disekitaran tambang itu harus mendapatkan royalti, karena itu hak mutlak,” tutur Ilham.

Redaksi

You cannot copy content of this page