BREAKING NEWS

Peserta yang Positif Covid-19 Tetap Boleh Seleksi CPNS di Muna

732
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke saat teken MoU bersama BKN Regional IV Makassar dalam pelaksanaan SKD CPNS. Foto : Arto Rasyid.

Reporter : Arto Rasyid

MUNA – Peserta terkonfirmasi positif Covid-19 tetap dapat mengikuti seleksi kompetisi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Perkembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Muna mulai besok, 28 September-2 Oktober 2021.

Dengan catatan, selagi peserta yang dinyatakan reaktif tersebut pada H-1 melapor ke panitia pelaksana (pansel) bahwa telah menjalani isolasi mandiri (isoman) diperkuat bukti surat keterangan dari dokter.

Hal itu disampaikan tim panitia Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Gilang. Ia menyatakan, sementara peserta positif yang belum menjalani isoman untuk pelaksanaan tes SKD CPNS akan dijadwalkan ulang.

“Intinya pesarta yang reaktif tidak dirugikan tetap boleh ikut dengan penjadwalan ulang, jadi harus isoman dulu karena kita tidak inginkan timbul klaster baru lagi,” ujar Gilang kepada awak media, Senin 27 September 2021.

Ia menjelaskan, dalam prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS berdasarkan peraturan badan kepegawaian negara (PERBKN) Nomor 2 Tahun 2021, dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang baik.

Lanjut Gilang, untuk teknis pelaksanaan seleksi CPNS nantinya BKN akan berkolaborasi dengan BPKP dan Inspektorat dalam bentuk pengawasan.

Dimana BPKP dan Inspektorat terlibat dalam pangawasan diluar ruangan sedangkan untuk dalam ruangan sepenuhnya BKN yang punya hak mengawasi para peserta CPNS.

“Intinya peserta yang reaktif tidak digugurkan, jadi wajib melaporkan ke pansel H-1 pelaksanaan seleksi CPNS agar pansel daerah bersurat ke BKN pusat untuk penjadwalan ulang,” tutupnya.

Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke mengatakan secara prinsip pihaknya telah siap dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 yang diikuti sebanyak 1.718 peserta.

Sukarman mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Puskesmas setempat mewajibkan peserta pada H-1 sebelum mengikuti seleksi CPNS harus menjalani rapid tes antigen dengan membayar sebesar Rp 100 ribu.

“Biaya itu untuk jasa tenaga kesehatan (nakes) karena puskesmas yang punya alat dan obat bukan untuk kita. Kalau melihat surat edaran permenkes tarifnya itu Rp109 ribu. Tapi untuk mempermudah ribulatkan Rp 100 ribu,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version