HUKUM & KRIMINALNEWSSULTRA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Sabu

619
×

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Jumardi alias Ardi (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara.

Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham

LASUSUA – Jumardi alias Ardi (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,9 Gram, Selasa (07/01/2020).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu ditangkap di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, sekitar pukul 18.30 WITA, setelah polisi mendapatkan informasi tentang pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kini pelaku sudah berada dan diamankan di kantor Polres Kolaka Utara beserta barang bukti,” kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setiawan SIk. (B)

You cannot copy content of this page