Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM – KHP) Kota Baubau, mengagalkan penyeludupan 17 ekor ketam kenari di Bandara Betoambari Baubau, Selasa (07/01/2020)
Kepala Seksi pengawasan dan pengendalian SKIPM Baubau, Abdul Syukur Yasin menyebut, terungkapnya upaya penyeludupan itu, setelah petugas pengawasan bandara memeriksa barang bawaan milik seseorang berinisial LS (37) yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Abdul Syukur juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, Ketam kenari atau ketam kelapa merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena terancam punah.
Hewan itu populasinya setiap hari semakin berkurang, akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap biota laut dilindungi tersebut.
Pemilik barang mengaku 17 ketam kenari itu adalah barang titipan dari Talaga, Buton Tengah.
LS sebelumnya datang ke kantor mengurus sertifikat kesehatan ikan domestik keluar untuk komoditi kepiting rajungan sebanyak 17 ekor.
“Rupanya yang dikirim tidak sesuai dengan sertifikat yang dimohonkan,” terang Abdul Syukur ditemui, Rabu (08/01/2020).
Sementara itu, kepala SKIPM Baubau, Arsal mengatakan, di Indonesia, harga jual ketam kenari bisa mencapai 100 hingga 500 ribu rupiah perekor sesuai ukuran.
Masih tingginya konsumsi masyarakat akan ketam raksasa ini terus meningkat, namun berbanding terbalik dengan ketersediaan spesies ini.
Kata dia, eksploitasinya tidak didukung dengan upaya konservasi dan pengelolaan yang tepat, tentu dapat mengakibatkan menyebabkan kepunahan.
“Untuk itu, pihak kami akan berkoordinasi dengan BKSDA Baubau, Kementerian Kehutanan selaku lembaga yang menangani perlindungan dan konservasi hewan yang terancam punah, agar segera dilakukan tindakan pelepasliaran di habitatnya dan sosialisasi ke masyarakat,” terang Arsal. (A)