FEATUREDKendariSULTRA

Petugas Sipir Rutan Kendari Kepergok Jual Sabu ke Napi

518
×

Petugas Sipir Rutan Kendari Kepergok Jual Sabu ke Napi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Seorang oknum pegawai sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak Jumat (19/10/2018) pekan lalu. Oknum sipir tersebut tertangkap basah teman se profesinya sedang berusaha memasukan narkoba jenis sabu ke dalam blok tanahan di Rutan Klas II A Kendari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Mediakendari.com, peristiwa yang mencoreng Rutan Klas II A Kendari berawal saat petugas sipir yang sedang melakukan penjagaan berhasil menemukan sabu seberat 0,4 gram dari tangan salah satu Narapidana yang berada di luar blok Rutan, yang saat itu berniat untuk memasukan barang haram itu kedalam blok tahan. Dan setelah telusuri, rupanya barang haram tersebut diperoleh dari saorang sipir yang saat itu juga sementara melakukan penjagaan. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke BNN untuk ditindak lanjuti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Sultra, Muslim membenarkan informasi tersebut. Kata dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya, jika saat itu napi yang berada di luar blok hendak membawah barang haram itu masuk ke dalam blok tahanan untuk digunakan bersama teman napi lainnya.

“Namun sebelum sampai ke blok tahan, pihak pegawai rutan berhasil menggagalkan barang haram tersebut. Setelah ditelusuri barang haram itu ternyata napi menerima dari salah satu oknum pegawai rutan dan saat ini oknum sipir itu telah ditahan di Rutan BNN Sultra,” ujarnya kepada Mediakendari.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/10/2018).

Dikatakannya, Barang bukti sabu seberat 0,4 gram itu sudah diserahkan di BNN Sultra untuk proses lebih lanjut. “Saya menyaksikannya sendiri pada saat penyerahan barang bukti kepada pihak BNNP Sultra. Dan kami sudah menyampaikan kepada pihak pegawai Lapas maupun Rutan agar menghindari namanya narkoba,” terangnya.

Di tempat berbeda, Humas BNNP Sultra, Adisak Ray mengatakan, kasus tersebut sedang dilakukan proses pengembangan informasi dan masih dalam proses penyelidikan oleh BNNP Sultra. “Barang bukti sabu seberat 0,4 gram dan tersangka sudah diamankan, dan kasusnya masih didalami lebih lanjut,” singkatnya. (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page