FEATUREDKendariMETRO KOTAOPINI

Pilkada dan Perilaku Korupsi Kepala Daerah

509

Sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 yang sekarang mengalami perubuhan menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah maka terjadi pergeseran dalam pembangunan ekonomi yang awalnya sentralis menjadi desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.

Otonomi daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelolah daerahnya sendiri, termasuk juga dalam bidang perekonomian, karena pemerintah daerah dianggap lebih mengenal daerahnya masing-masing sehingga akan lebih bisa mengembangkan daerahnya memalui otonomi daerah yang diberikan.

Dengan adanya otonomi daerah memicu lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah-daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebelum tahun 2005, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak amandemen UUD 1945 tahun 1999 dan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta berlakunya UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Pilkada dimasukkan dalan Pemilu, yang secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dalam prakteknya karena Pemilukada dipilih langsung oleh rakyat banyak menimbulkan permasalahan baik dalam penyelegaranya maupun dari calon Kepala Daerahnya. Permasalahan yang sering muncul bagi penyelengara adalah integritas dan independensinya, hal ini bisa dilihat dari banyaknya pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dengan melahirkan keputusan pemberhentian bahkan sanksi pidana. Untuk permasalahan dari Calon Kepala Daerah adalah masih maraknya praktik Money Politic yang dilakukan oleh calon.

Maraknya money Politic yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah disebabkan oleh dua subjek yaitu peserta Pemilu (Calon Kepala Daerah) dan masyarakat sebagai pemilih. Salah satu alasan mengapa para Calon Kepala Daerah melakukan politik uang adalah mereka takut kalah bersaing dengan calon yang lain dan alasan lain adalah adanya ketidak percayaan masyarakat terhadap pemimpin. Para Calon Kepala Daerah yang pernah mencalonkan diri pada Pilkada sebelumnya tentu lebih ahli dalam Money Politic dan dipastikan akan mengulang hal yang sama.

Jika dilihat dari masyarakatnya, ada beberapa faktor mengapa banyak rakyat yang terlibat dalam politik uang, antara lain:

Pertama, Masyarakat Miskin

Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi yang akan diterima yaitu, tindakan suap dan jual beli suara yang jelas melanggar hukum yang terpenting adalah mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kedua, Rendahnya Pengetahuan Masyarakat tentang Politik

Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan dari semua biasa disebabkan karena tidak ada pembelajaran tentang politik di sekolah-sekolah atau masyarakatnya sendiri yang memang acuh terhadap politik di Indonesia. Sehingga ketika ada pesta politik, seperti Pemilu, masyarakat tersebut akan bersikap acuh dengan Pemilu. Tidak mengenal partai, tidak masalah, tidak tahu calon anggota legislatif, tidak masalah. Bahkan mungkin, tidak ikut Pemilu pun tidak masalah.

Ketiga, Kebudayaan

Saling memberi dan jika mendapat rejeki, tidak boleh ditolak. Begitulah ungkapan yang nampaknya telah melekat dalam diri bangsa Indonesia. Uang dan segala bentuk politik uang dari peserta Pemilu dianggap sebagai rejeki bagi masyarakat yang tidak boleh ditolak dan karena sudah diberi, secara otomatis masyarakat harus memberi sesuatu pula untuk peserta Pemilu, yaitu dengan memilih, menjadi tim sukses, bahkan ikut menyukseskan politik uang demi memenangkan peserta Pemilu tersebut.

Dengan adanya Money Politic akan membuat biaya Calon Kepala Daerah yang ikut berkompertisi menjadi mahal. Untuk mengatasi mahalnya biaya politik tersebut mereka akan mencari jalan dengan bekerja sama (Bargaining Politic) dengan pengusaha untuk membiayai kegiatan-kegiatan mereka selama mengikuti tahapan Pemilu.

Ketika mereka menang Pilkada, dana pengusaha tersebut akan dikembalikan dalam dua bentuk yaitu untuk daerah yang kaya akan Sumber Daya Alamnya (SDA) akan dikembalikan dalam bentuk investasi pertambangan dan untuk daerah yang SDAnya tidak baik akan dikembalikan dalam bentuk kerja sama pengelolaan proyek pemerintah.

Dari rangkaian permasalahan di atas, membuat siapa saja yang maju ikut berkompetisi sebagai Calon Kepala Daerah pasti akan melakukan Jorupsi dikemudian hari.

Dalam suatu negara demokrasi, peranan lembaga penyelenggara Pemilu merupakan salah satu persyaratan penting untuk mencapai Pemilu yang demokratis. Di mana dari penyelengaraan Pemilu yang demokratis akan melahirkan pemimpin yang betul-betul lahir dari rakyat dan bebas dari perilaku korupsi.

Demokrasi sendiri ialah menyangkut kesadaran, perilaku dan struktur sosial yang relatif mapan, di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Untuk mencegah perilaku korupsi bagi kepala daerah harus dimulai dari proses penyelengaraan yang betul-bertul demokratis. Dibutuhkan komitmen bersama diantara penyelengara Pemilu dalam melaksanakan tahapan Pilkada.

Seorang penyelengara harus berintegritas dan berdiri independen. penyelengara harus bebas dari intervensi dari orang-orang yang berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada. Karena Pemilu yang jujur, adil dan aman akan melahirkan pemimpin bermoral baik sesuai cita-cita demokrasi yang terpenting adalah semua lapisan masyarkat bersepakat untuk “Menolak Money Politic” pasti pemimpin yang lahir dari proses Pilkada akan bebas dari Korupsi.

Penulis: Muh. Kahfi Zurrahman, ST (Ketua Umum GP Ansor Konawe)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version